Disulap Jadi Kebun Sawit

Ninik Mamak dan Oknum ASN di Kampar Jual Hutan Lindung, Kapolda Riau: Ini Adalah Ekosida

  • Senin, 09 Juni 2025 - 15:00 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Empat orang pelaku perambahan dan jual beli hutan lindung di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditangkap Satgas PPH Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masingnya yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

HONDA 2025

Pantauan di lokasi di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (8/6/2025), para pelaku menyulap kawasan hutan lindung menjadi kebun kelapa sawit demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Dr Herry Herjawan SIK MH MHum, saat konferensi pers di lokasi perambahan hutan, Senin (9/6/2025). 


"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda Riau.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo SH MHan, dan jajaran Ditreskrimsus, Polres Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta aktivis lingkungan. Kasus ini kami ungkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Herry.

Kapolda menjelaskan, para pelaku membuka dan memperjual belikan lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu. Aksi ilegal ini, ungkap Kapolda, dilakukan para pelaku secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif dan menyamarkan aktivitas mereka menggunakan surat hibah dan dokumen adat.


"Modus mereka cukup rapi. Mereka mencoba melegalkan kegiatan ilegal dengan dokumen-dokumen yang dibuat seolah sah. Tapi faktanya, semua lahan itu berada di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang. Ini adalah ekosida,'' ungkap Irjen Herry.

Kapolda Riau menegaskan, pihaknya bersama Satgas PPH Polda Riau akan terus memburu pelaku perambahan hutan dan mengusut jaringan kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem di wilayah Riau.

"Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan alasan apa pun. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku, termasuk yang buron," tegas pentolan Alumni Akpol 1996 itu lagi.

Pengungkapan ini, jelas Kapolda merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektare," ungkap Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan identitas para tersangka, yaitu Yoserizal (43), Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), dan M Yusuf Tarigan (50). 
Dalam ekspos ini tiga dari empat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers dengan pakaian tahanan dan tangan diborgol.

"Tersangka Yoserizal adalah seorang Ninik Mamak Desa Balung sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya. Sedangkan Buspami adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Ini yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, karena pelaku justru orang-orang yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat," ujar Ade.

Selain itu, tersangka Muhammad Mahadir juga merupakan Ninik Mamak Desa Balung, sementara M Yusuf Tarigan adalah pembeli dan penggarap lahan yang diduga membeli dari keponakan Yoserizal berinisial R, yang kini masih buron.

"Lokasi pertama hutan lindung dan HPT yang digarap itu luasnya sekitar 50 hektare. Seluas 21 hektare telah ditanam sawit dengan umur sekitar enam bulan. Sedangkan pada lokasi kedua, luasnya 10 hektare lahan baru dibuka. Baru sebagian yang ditanam bibit sawit," sebut Ade.

Kombes Ade mengungkapkan, total luas lahan yang dirambah para pelaku mencapai 60 hektare. Sekitar 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit berusia sekitar sembilan bulan, sedangkan 10 hektare lainnya baru saja dibuka dan dalam tahap penanaman bibit.

"Yoserizal dan Muhammad Mahadir mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare. Mereka menjual lahan hutan lindung tersebut dan mengajak pihak lain menggarapnya dengan sistem bagi hasil," tambahnya.

Ditanya ketidakhadiran seorang tersangka lainnya, Kombes Ade mengungkapkan tidak bisa hadir karena sedang sakit jantung. ''Satu tersangka tidak bisa dihadirkan karena sakit jantung,” ungkap Kombes Ade.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hibah, kwitansi jual beli, dan dokumen perjanjian kerja sama yang digunakan para pelaku untuk menutupi kegiatan ilegal mereka. 

Tersangka Buspami mengajak MM untuk menggarap hutan jadi kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung, dengan sistem bagi hasil. Hal ini diketahui oleh tersangka Yoserizal.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

''Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” pungkas Kombes Ade. ***



Baca Juga