Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Dwi Wibowo: Pak SAB Telah Mengembalikan Rp483 Juta ke Kas Negara

  • Jumat, 05 Juli 2024 - 18:00 WIB


KLIKMX.COM,- PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2022, tampaknya bakal selesai atas azas keadilan.

Pasalnya, orang yang disebut bertanggungjawab atas kasus itu, yakni Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) telah mengembalikan sejumlah uang dana hibah tersebut ke kas daerah/negara Rp483.330.250 melalui Bank Riau Kepri Syariah.


''Klien kami, Pak Syahril Abu Bakar yang dituding mengkorupsi Rp5  miliar itu benar. Karena klien malaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,'' ungkap Dwi Wibowo SH MH salaku Penasihat Hukum Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar, dalam konferensi persnya di salah satu cafe di Pekanbaru yang saat itu juga dihadiri langsung Syahril Abu Bakar dengan didampingi Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan UTD M Nasir Penyalai dan Pengurus PMI Riau Haryanto, Jumat (5/7/2024).


Dwi Wibowo menjelaskan, bahwa total dana hibah dari APBD Provinsi Riau untuk empat tahun anggaran yang diberikan ke PMI Riau adalah sebesar Rp6.150.330.250. Dengan rincian, pada TA 2019 Rp1.150.000.000, TA 2020 Rp1.500.000.000, TA 2021 Rp1.750.000.000 dan TA 2022 Rp1.750.000.000.

''Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah Provinsi Riau, tentang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau yakni dengan terkait beberapa temuan. Klien kami Pak Syahril Abu Bakar telah mengembalikan atau menyetornya ke kas daerah atau negara Rp483.330.250,'' ujar pengacara yang kerab disapa Dwi itu.

Untuk hal itu, katanya, ia selaku kuasa hukum telah mengirimkan surat beserta lampirannya ke Kepala Kejaksaan Tinggi Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Dengan nomor surat : 041/LAW/DW/6/2024, pada 25 Juni 2024 lalu.


''Selain sudah mengirimkan surat ke Kajati tentang pengembalian ke kas daerah terhadap temuan dari inspektorat. Kami juga membuat tembusan ke Kejaksaan Agung dan Jamwas,'' ujar Dwi lagi.

Sementara, lanjutnya, soal temuan tentang gaji atau honorarium yang namanya tidak tercantum dalam struktur organisasi TA 2019-2024 sebesar Rp330.000.000, memang belum dikembalikan. Hal ini disebabkan lebih dari kepentingan hak asasi orang banyak yang telah bekerja, dan mengabdikan diri untuk membantu nyawa banyak orang, seperti berlangsungnya perhimpunan donor darah.

''Kalau soal ini juga tetap dipermasalahkan, kami tetap berupaya mengembalikannya. Tapi, tentunya klien kami akan melaporkannya lebih dulu ke Ketua Umum PMI Pusat, dan begitu juga mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM,'' ucap Dwi.

Untuk itu, pihaknya meminta permasalahan dugaan korupsi atau fiktif dalam penggunaan dana hibah di PMI Riau TA 2019 hingga 2022 ini untuk dapat diselesaikan atas azas keadilan. Karena hal itu menyusul kliennya telah mengembalikan sejumlah uang ke kas negara.

''Karena pak Kajagung kita telah mengintruksikan. Kalau para pengguna anggaran negara telah mengembalikan hasil temuan, agar hukum diselesaikan dengan tanpa menunggu proses di pengadilan. Untuk itu, kapada Bapak Kajati Riau, Aspidsus Kejati Riau dan penyidik untuk menghentikan kasus ini, seperti kasus proyek payung Masjid Agung An-Nur,'' harap Dwi.

Kesempatan itu, Syahril Abu Bakar mengungkapkan, kasus ini sangat kental nuansa politiknya. ''Kasus ini sangat kental nuansa politiknya, dan kasus ini juga kuat dugaan adanya krimanilasasi kepada diri saya,'' ucap Syahril Abu Bakar.

Karena kasus ini terjadi, katanya, setelah masa dirinya menjabat. Karena di periode sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan, dan kegiatan yang dilaksanakan pun sama saja.

''Ini ada aktor intelektual dalam mendorong kasus ini, yakni eks pimpinan pemerintahan di Bumi Lancang Kuning ini. Dan semasanya menjabat, LAMR Riau terpecah dan kini menjadi dualiesme kemimpinan di tubuh LAMR Riau,'' pungkasnya. 

Seperti diketahui, Jaksa Penyidik Kejati Riau yang mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau ini telah meminta keterangan 30 orang saksi.

Penanganan perkara ini dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sementara penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2024.

Para saksi yang dipanggil di antaranya dari Pemerintah Provinsi Riau dan PMI Riau, termasuk Ketua PMI, Syahril Abu Bakar. MXAR

 

 

 



Baca Juga