JPU Janji Kembangkan Kasus Hotel Kuansing Usai Dewan Ini Bersaksi!

  • Kamis, 02 Mei 2024 - 20:39 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius, di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam agenda kasus Hotel Kuansing, Kamis (2/5/2024) siang, berjanji akan mengembang kasus ini, usai seorang anggota DPRD yang juga mantan ketua DPRD Kuansing bersaksi.

Dengan lantang, di hadapan Hakim Ketua Zefri Mahyeldo dan dua Hakim anggota lainnya, Kasi Pidsus Kejari Kuansing ini mengungkapkan akan melakukan pengembangan kasus, usai kesaksian H Muslim, yang menjadi saksi dalam proses pengesahan anggaran Hotel itu di DPRD Kuansing.


''Mohon izin majelis, kami akan melakukan pengembangan,'' kata Andre persis sesusai H Muslim memberikan kesaksian. 


Di sidang kedelapan dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda-Litbang Hardi Yakub ini, hadir beberapa saksi yang merupakan mantan pejabat di kala itu. Seperti H Muslim mantan Ketua DPRD dari Partai Golkar, Ade Fahrer mantan Kabag Ekbang dan Agustyawan mantan Staf Bappeda.

Dalam kesaksiannya, H Muslim menyebut, selaku ketua DPRD Kuansing kala itu menyetujui dan mengesahkan anggaran terkait pembangunan hotel Kuansing adalah karena sesuai jawaban pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati saat itu, yang juga dari Partai Golkar H Sukarmis.

Saat itu menyatakan "terkait pembangunan hotel dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan hotel tersebut akan dilaksanakan setelah ditetapkannya perda tentang pembentukan BUMD dan Perda tentang penyertaan podal". 


Namun sampai saat ini muslim juga mengaku belum ada perda penyertaan modal tersebut, dan jawaban pemerintah tersebut senada dengan pandangan umum dari fraksi golkar.

Sedangkan Keterangan Saksi Ade Farel menyatakan, bahwa hotel itu telah diserahterimakan dan telah masuk aset daerah.

Sementara dikesaksian Agustyawan terungkap fakta bahwa, yang bersangkutan menerima email file study kelayakan sebanyak dua kali.

Pertama sebelum adanya perintah untuk merubah dan kedua setelah adanya perintah untuk merubah dari Mardansyah. Keterangan Agustyawan ini mengkonfirmasi keterangan Mardansyah sebelumnya yang mengatakan bahwa tim ahli UNRI turut terlibat dalam perubahan study kelayakan, terutama pada bagian NVP. ***



Baca Juga