Untuk Apa Yopi Arianto Diperiksa? Ini Kata Kejagung
- Jumat, 01 Juli 2022 - 22:44 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Yendra
.jpeg)
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membenarkan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto. Diperiksanya Yopi Arianto, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di PT Duta Palma Group.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang disampaikannya, Jumat (1/7/2022) petang.
"YA (Yopi Arianto, red) diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya selaku Bupati Inhu tahun 2011," ucap Ketut.
Adapun materi pemeriksaan terhadap suami Bupati Inhu Rezita Melyani itu, berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
"Pemeriksaan saksi YA untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut," tutur Ketut.
Untuk diketahui, pemanggilan terhadap Yopi Arianto diketahui dari Surat Panggilan Saksi nomor: SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Surat itu, ditandatangani Direktur Penyidikan Dr Supardi atas nama Jampidsus Kejagung.
Dalam surat tersebut, mantan Bupati Inhu dua periode itu, dipanggil untuk hadir di Kejagung pada Jumat (1/7/2022). Yopi Arianto diminta menemui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
"Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan surat perintah penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022," bunyi surat panggilan yang dilayangkan ke Yopi Arianto.
Diketahui, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
"Jadi, dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," kata Jaksa Agung baru-baru ini.
Burhanuddin mengatakan, dalam sebulan, perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group, menghasilkan keuntungan sebesar Rp600 miliar. Atas hal itu, Kejagung menilai, telah terjadi kerugian terhadap perekonomian negara yang bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
Belum lama ini, penyidik dari Kejagung turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya lahan tersebut dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Pemilik PT Duta Palma Group sendiri, saat ini juga sedang dalam proses hukum di KPK. Bahkan ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, PT Duta Palma Group dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikan, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 17 saksi. Pengeledahan juga telah dilakukan pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.(MX7)