- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Edarkan Sabu, Oknum Guru PNS di Kuansing Ditangkap. Eh.. Ternyata Residivis!
Edarkan Sabu, Oknum Guru PNS di Kuansing Ditangkap. Eh.. Ternyata Residivis!
- Kamis, 25 Juli 2024 - 16:41 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Rabu (24/7/2024) malam, berhasil menangkap seorang pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Parahnya, seorang oknum guru SD itu berstatus sebagai PNS.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris Simanjuntak kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Kamis (25/7/2024) siang menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat.
Pihaknya menurut AKP Novris langsung menggelar penyelidikan di lapangan, tepatnya di daerah Kecamatan Benai, Kuansing. Begitu target sudah didapat, pihak Polres langsung melakukan penggerebekan di kamar pelaku bernama Mikson (58).
Di kamar pelaku petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, terutama narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 gram. Pelaku pun lantas dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dinterogasi.
Setelah diintrogasi oleh penyidik, diketahui pelaku seorang guru PNS di sebuah SD di Kuansing. Bahkan pelaku juga diketahui seorang residivis kasus yang sama. Pelaku sempat ditangkap pada tahun 2019 yang lalu dan menjalani hukuman selama 2 tahun.
''Iya pelaku seorang guru SD dengan status PNS. Dan pelaku juga seorang residivis kasus yang sama,'' jelas AKP Novris.
Lanjut Novris, pelaku mengaku mendapat barang dari seorang DPO (Daftar Pencaharian Orang) yang sedang diburu oleh pihak Polres Kuansing. Pelaku sekarang sedang menjalani rangkaian pemeriksaan.
Masih menurut AKP Novris, selain barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti uang Rp200 ribu, 2 unit handphone, kaca pirex, mancis dan bong alat penghisap sabu.
''Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 (satu) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing ini.
Pelaku Akan Dipecat
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing, mengaku prihatin dan kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku Mikson. Karena atas perbuatannya telah mencoreng wajah dunia pendidikan di Kuansing.
Plt Kepala Disdikpora Kuansing, Herizon melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Zulmaswan kepada Pekanbaru MX mengaku, akan melakukan pendataan dan memastikan kasus terhadap pelaku terlebih dahulu.
Namun, jika sudah terbukti dan ada putusan pengadilan yang inkrah, pihak dinas akan mengajukan surat pemecatan secara tidak hormat terhadap pelaku.
''Ini betul memalukan. Ya kalau betul dan sudah ada putusannya, kita ajukan surat pemecatan dengan tidak hormat terhadap pelaku itu,'' pungkas Zulmaswan. ***