Gawat... Remaja 14 Tahun Disodomi 4 Orang Sampai 20 Kali

  • Kamis, 25 Mei 2023 - 15:24 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap MS, salah satu dari empat pelaku sodomi kepada remaja 14 tahun yang terjadi di Marpoyan Damai.

Pria 56 tahun ini diamankan Kamis (11/5/2023) lalu tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.


"Saat ini MS sedang diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (25/5/2023).


Untuk merampungkan laporan ST yakni abang ipar korban, tiga pelaku yang diketahui ikut melakukan sodomi saat ini sedang dilakukan pengejaran.

"Ada tiga pelaku lain yang masih dicari," ungkap Nandang.

Masing-masing pelaku yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni Ba, Jo dan Ro.


Penangkapan terhadap MS, lanjut Nandang, diawali adanya laporan ST, bahwa adik iparnya disodomi keempat pelaku.

Menurut cerita korban remaja 14 tahun inisial MR, dia dipaksa para pelaku untuk disodomi.

"Pengakuannya sodomi sudah dialami korban sekitar 20 kali," ujar Nandang.

Lebih jauh, jelas Nandang, hasil pemeriksaan mendalam, sodomi yang dialami korban terjadi sejak bulan September 2020.

"Kejadiannya di Jalan Tongkol Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," ujar Nandang. 

Untuk mengungkap kasus ini sebanyak enam saksi-saksi sudah diperiksa, di antaranya ST, MR, NY dan Ad serta MB kemudian Ra.

"Kita upayakan ketiga pelaku lainnya segera dapat diamankan," kata Nandang.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memproses laporan seorang pelajar warga Marpoyan Damai, Pekanbaru disodomi empat orang.

Dalam laporannya perbuatan itu terjadi sejak bulan September 2020 lalu, hingga tak tahan keluarga korban berinisial M yang mengetahui, akhirnya membuat pengakuan.

Menurut laporan ST kakak ipar korban, ada empat pelaku berstatus tetangganya yang dilaporkan terlibat.

Masing-masing mereka adalah BR (50), SF (50) pemilik rumah makan, JN (40) pemilik bengkel hingga Gharim Masjid.

Kombes Nandang mengatakan, laporan ini sudah diproses sejak tanggal 16 Maret 2023 ini.

"Perkara sedang ditangani Ditreskrimum Polda Riau, yang melaporkan kakak ipar korban," ungkap mantan Kapolresta Pekanbaru ini, Kamis (27/4/2023).

Dijelaskan Nandang, dari pengakuan korban perbuatan ke empat pelaku sudah terjadi berulang kali.

"Menurut keterangan korban sodomi yang dilakukan pelaku terjadi berulang kali sekitar 20 kali," jelas Nandang.

Paska dilaporkan, sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti pelapor, korban, orang tuanya hingga saksi lainnya.

Selain itu, dalam perkara ini tindakan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau telah dilakukan.

Kemudian, penyidik juga telah mengirimkan surat pemeriksaan psikologis terhadap korban di UPTD Provinsi Riau.

Terkait perkara ini, para pelaku diproses dugaan tindak pidana menyetubui/sodomi/cabul anak, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Perkara ini masih berproses," ungkap Nandang.(***)



Baca Juga