Tim Gabungan Bekuk Dua Kurir 2,6 Kg Sabu di Siak, Mobil dan Sepeda Motor Turut Disita

  • Senin, 23 Desember 2024 - 10:30 WIB

KLIKMX.COM, SIAK - Operasi gabungan melibatkan personel tim Satresnarkoba Polres Siak, Polres Meranti dan Bea Cukai TMP B Pekanbaru berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram (Kg).

Dalam pengungkapan itu, tim gabungan membekuk dua tersangka kurir barang haram tersebut di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Provinsi Riau. 

HONDA ATAS

Keduanya masing-masing, yakni Gigih Setiawan alias Sigit (35) dan Hafis An Amanillah alias Hapis (21). Operasi ini dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando.


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/87/XII/2024, tertanggal 21 Desember 2024.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi akurat tentang rencana adanya peredaran narkotika di wilayah Siak, sehingga tim  merancang strategi penyamaran (undercover buy),” kata Kombes Manang kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (23/12/2024).

Persisnya, pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua pelaku di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.


Saat pelaku memperlihatkan paket narkotika dari dalam mobil, petugas memastikan barang tersebut adalah sabu. Setelah itu, tim gabungan langsung meringkus kedua tersangka, Gigih Setiawan alias Sigit (35) dan Hafis An Amanillah alias Hapis (21).

Barang bukti yang turut diamankan atau disita di antaranya ada enam paket narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, dua ponsel dan satu mobil Xenia bernomor polisi B 2430 SIL serta satu sepeda motor Beat.

Selain itu, barang bukti lainnya satu tas ransel, plastik pembungkus dan perlengkapan lainnya.

Saat dilakukan introgasi, tersangka Sigit mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu, sementara Hafis baru pertama kali terlibat. 

“Keduanya mengaku bekerja atas arahan seorang bandar bernama Dimas, yang saat ini masih buron (DPO),” ungkap Kombes Manang. 

Sedangkan darimana barang haram tersebut didapatkan, kedua pelaku mengaku membawa barang haram ini dari Bengkalis ke Siak untuk diedarkan.

Kombes Manang mengatakan, saat dilakukan pengembangan untuk menangkap Dimas dengan metode control delivery, namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui rekannya tertangkap. ***



Baca Juga