- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dua Remaja Pengedar Sabu di Selat Panjang Ditangkap, 69 Paket Siap Edar Disita
Dua Remaja Pengedar Sabu di Selat Panjang Ditangkap, 69 Paket Siap Edar Disita
- Kamis, 19 Desember 2024 - 14:04 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, melihatkan dua remaja di wilayah Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 69 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 171 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka RK (16) dan UDW (20), pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Semea, Desa Selat Panjang Timur.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti kepada Klikmx.com, Kamis (19/12/2024).
Penggrebekan ini turut disaksikan oleh petugas RT setempat. Lebih jauh jelas Kombes Manang, dari total 69 paket sabu yang disita dijual kedua tersangka dengan harga bervariasi, mulai dari Rp80.000 hingga Rp4.000.000 per paket.
Rinciannya, sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu seharga Rp100.000. Lalu, sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seharga Rp150.000.
Selanjutnya, empat paket sabu seharga Rp500 ribu, 18 paket sabu seharga Rp2 juta dan tujuh paket sabu seharga Rp4 juta.
Selain sabu, turut disita dua butir pil ekstasi, 10 butir pil happy five dan uang tunai Rp84 ribu serta 4 pack Plastik klep bening.
Kronologis penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang didapat Satresnarkoba bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah RK, di Jalan Semea RT 001/RW 001 Desa Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Selanjutnya, tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, berdasarkan pengamatan benar di tempat tersebut sering didatangi oleh orang yang tak dikenal.
Persisnya di hari Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB unit II satresnarkoba bergerak menuju rumah RK, untuk melakukan penyergapan.
“Saat dilakukan penyergapan di dalam rumah ditemukan dua laki-laki inisial RK dan UDW,” ungkap Kombes Manang.
Untuk kepentingan pengembangan, dua tersangka bersama 69 paket sabu dengan berat kotor 171 gram serta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Meranti untuk dilakukan pengembangan. ***