Bak Film Action, Dua Pengedar Sabu Bergulat dengan Anggota Polsek Rengat Barat

  • Kamis, 15 Mei 2025 - 11:26 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Seperti menonton adegan film action di layar kaca, dua pengedar narkotika ditangkap Polsek Rengat Barat secara dramatis, pada Rabu (14/5/2025).

Bagaimana tidak, cuaca panas terik tiba-tiba menjadi mencekam di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, karena terjadi pergulatan antara anggota kepolisian dengan para pengedar narkoba.

HONDA 2025

Namun, berkat kesigapan dari para anggota kepolisian, tim berhasil melumpuhkan kedua pengedar tanpa adanya korban jiwa.


Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengungkapkan, bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan SH segera memerintahkan tim gabungan Reskrim, Satintelkam dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan," ungkap Misran kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Kamis (15/5/2025).

Keduanya merupakan warga Desa Sungai Baung dan Desa Pekanheran. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu.


"Dua pengedar yang berhasil ditangkap itu adalah Doni Saputra (35) dan Rahman Dani (25)," sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Doni ditemukan satu plastik klip sedang berisi serpihan kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Sementara itu, dari tas pinggang Rahman Dani, tim menemukan 11 plastik klip kecil yang juga berisi kristal sabu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” jelas Misran.

Dalam proses penangkapan, kedua tersangka sempat mencoba melawan. Pergulatan singkat tak terelakkan, namun tim berhasil mengatasi perlawanan dan mengamankan keduanya tanpa insiden berarti.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,'' ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari jerat narkotika. ***



Baca Juga