- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Manipulasi Data dan Gadai Motor Kreditan Adira Rp2 Juta, Ibu Muda Dibui
Manipulasi Data dan Gadai Motor Kreditan Adira Rp2 Juta, Ibu Muda Dibui
- Rabu, 12 Juni 2024 - 14:45 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- LR ditangkap polisi. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 30 tahun ini diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di rumahnya, di Jalan Teropong, Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Diamankan Sabtu (18/5/2024) dinihari lalu di rumahnya," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Tri Budiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Petrus Situmorang, Selasa (11/6/2024).
Penangkapan kata Kanit, berawal dari adanya laporan dugaan penggelapan sepeda motor dari pihak leasing, yakni PT Adira Finance pada 10 Mei 2024 lalu.
Dalam laporannya, Riyuh sebagai petugas penagihan PT Adira datang ke rumah pelaku LR pada Selasa, (19/3/2024) siang lalu, dengan maksud melakukan penagihan kredit sepeda motor jenis Yamaha Fazio warna hitam.
"Saat itu pembayaran sudah menunggak selama 2 bulan lebih, tepatnya 69 hari. Dan terlapor tidak dapat memperlihatkan motor tersebut," ucapnya.
Tak terima dengan dengan kejadian itu, pelapor lantas membuat laporan resmi.
"Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," kata Petrus.
Sepekan penyelidikan, keberadaan terlapor terendus polisi, ibu muda ini akhirnya diamankan di rumahnya di kawasan Kubang Raya.
Interogasi polisi, pelaku mengakui sepeda motor yang merupakan objek jaminan fidusia sudah dipindahtangankan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Adira.
"Sepeda motor yang dia kredit ternyata digadaikan lagi ke orang lain seharga Rp 2 juta," kata Kanit.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku juga telah memanipulasi data dalam pengajuan kredit ke PT Adira dengan menggunakan data orang lain atas nama SC, yang telah meninggal 3 tahun lalu.
"Jadi pelaku ini mengajukan kredit menggunakan data adiknya yang ternyata sudah meninggal tiga tahun lalu," ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar kartu keluarga (KK), 1 lembar KTP atas nama Suci Puspita dan surat perjanjian kontrak sudah diamankan ke Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan pasal 36 undang-undang nomor 42 tentang jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara" pungkas Kanit.
Terpisah, Regional Collection Head PT Adira Finance, Tengku Zainal Arifin SE mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Dirinya menghimbau kepada seluruh nasabah Adira Finance agar tidak memindah tangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kepada debitur diminta jangan memindah tangankan objek jaminan fidusia secara sepihak, bila ada kendala pembayaran lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum," kata Tengku Zainal.
Didampingi Cluster Collection Head (CCH) Pekanbaru Hendri Sofyan, Tengku Zainal mengaku, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah nasabah untuk terus menjalin komunikasi.
Tujuannya untuk mengetahui kendala yang dihadapi nasabah dan berupaya mencari solusi terbaik, jangan sampai nasabah berurusan dengan hukum.
"Kita tidak ingin kasus ini terulang kembali pada nasabah nasabah Adira lainnya," pungkas pria yang murah senyum ini. ***