Pria 60 Tahun Kurir Narkoba Ini Tak Berhasil Menghindari Polisi, 28 Paket Sabu Siap Edar Disita

  • Selasa, 11 Juni 2024 - 16:58 WIB

KLIKMX.COM, MERANTI - Pria inisial AB alias Pakcik ditangkap aparat Polsek Merbau, jajaran Polres Kepulauan Meranti. Sebanyak 28 paket sabu turut diamankan di Jalan Sungai Kurah, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Rincian barang bukti yang berhasil disita dari milik pria berusia 60 tahun ini, antara lain 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 4,50 gram.

HONDA ATAS

Selain itu, barang bukti lainnya ada sebuah kaca pirek, sendok takar serta satu tutup bong.


“Barang bukti sabu diamankan di simpan tersangka di dalam kotak minyak rambut merek gatsby warna biru,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Selasa (11/6/2024).

Pakcik, jelas Kombes Manang, diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa tersangka terindikasi menjual narkotika jenis sabu, Selasa (29/5/2024) lalu.

“Informasi yang didapat di rumah AB alias Pakcik dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” terang Kombes Manang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rasoki Simatupang SH membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. 

Hasilnya, pada Jumat (31/5/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB tim Opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, AB alias Pakcik yang menyadari kedatangan petugas berusaha berjalan menghindari tim menuju ke arah belakang gudang. Namun upayanya itu tak berhasil karena polisi yang berpakaian baju biasa telah standby.

“Tersangka yang berusaha menghindar dapat diamankan anggota yang sudah standby di lokasi,” terang Kombes Manang.

Setelah target dipastikan benar, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya didampingi ketua RT setempat. 

“Barang bukti diduga sabu ditemukan di letakkan tersangka di atas tanah berjumlah 28 paket kecil disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru,” jelas Kombes Manang.

Menurut keterangan AB, paket sabu yang ia jual diperoleh dari pria inisial Ed, disebut berdomisili di Buton, Kabupaten Siak.

“Kasusnya masih dikembangkan Polsek Merbau,” terang Kombes Manang.

Sementara itu, kata Manas, tersangka juga mengaku hanya bertindak sebagai pengedar dan kurir sabu.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kombes Manang.

Menurut laporan pihak Polsek Merbau, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian. Kemudian melakukan uji coba barang bukti, diikuti melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU. ***

 

 



Baca Juga