- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Masuk Lewat Jendela, Pria di Bonai Darussalam yang Lecehkan Istri Tetangga Ditangkap Polisi
Masuk Lewat Jendela, Pria di Bonai Darussalam yang Lecehkan Istri Tetangga Ditangkap Polisi
- Kamis, 03 Juli 2025 - 08:30 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Polsek Bonai Darussalam mengamankan SHB (36), tersangka pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap istri tetangga di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (30/6/25).
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso STrK kepada Pekanbaru MX, mengatakan, pelaku SHB diamankan berserta barang bukti berupa satu helai daster pendek warna merah maroon, satu helai pakaian dalam, satu unit handphone (HP) Oppo A57 warna hijau, dan satu unit HP merek Vivo Y21 warna biru.
Iptu Abdau menjelaskan pelaku SHB masuk ke rumah korban lewat jendela,
disaat suami korban yang merupakan tetangga pelaku tidak berada di rumah. Lalu, melakukan pelecehan seksual.
"Pelaku membangunkan korban dan kemudian masuk ke dalam kamar, pada saat itu suaminya tidak berada di rumah, tersangka mengajak korban bercerita dan kemudian membujuk dan menjanjikan korban akan memberi uang dan mobil, jika mau menuruti keinginan pelaku dengan cara mengajak untuk pergi ke kota Padang, namun saat itu korban menolak," ujar Kapolsek Bonai, Kamis (3/7/25).
Tidak terima atas bujukan permintaan tersebut, pelaku justru spontan memeluk erat badan korban di atas tempat tidur korban.
"Pelaku mencoba membujuk korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami-istri, namun saat itu korban tetap menolak permintaan tersangka dengan cara memberontak dan melakukan perlawanan," tambah Iptu Abdau.
Kemudian, pelaku sampai mengeluarkan sperma dan mengenai sprei. Sebelum pelaku pergi dari dalam kamar rumah korban, pelaku sempat menawarkan ajakan kawin lari kepada korban.
"Merasa takut dan terancam, korban menyampaikan kejadian tersebut ke suaminya. Korban dan suaminya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Bonai Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Iptu Abdau.
Pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam dan langsung diperiksa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara. ***