Polda Riau: Aset Rumah Bandar Narkoba yang Disita Dijadikan Gudang Transit Ratusan Kg Sabu

  • Selasa, 02 Desember 2025 - 11:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yuda Prawira memimpin Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan total sabu sebanyak 26.933,72 gram atau 26.93 kilogram (Kg). Sementara TPPU dengan nilai total aset lebih kurang Rp3.261.057.574, di Mapolda Riau, Selasa (2/12/2025).

Kombes Putu mengungkapkan jaringan peredaran ini dikendalikan napi dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, inisial AA. “Tidak hanya menyita puluhan kilogram sabu, kami juga menemukan fakta bahwa sebuah rumah milik bandar inisial AA, dijadikan gudang transit ratusan kilogram narkotika jenis sabu,” kata Kombes Putu.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Oleh AA, sebut Kombes Putu, aset rumah yang disita itu berlokasi di Jalan Pasir Putih, Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu dijadikan tempat transit ratusan kilogram sabu yang dipesannya langsung dari pemasok di Malaysia.


“Dari rumah itu, nantinya barang bukti sabu akan dikirim ke Jambi hingga ke Sumatera Selatan. Mereka ini beroperasi secara terstruktur dan profesional," ungkap Putu.

Putu menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), pada 9 November 2025 di Jalan Kesadaran, Pekanbaru. Keduanya membawa 27 paket besar sabu atau setara 26,93 kilogram.

Hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku dikendalikan seorang narapidana berinisial AA alias B, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. 
Putu mengungkapkan, bahwa tersangka AA diketahui sudah terlibat peredaran narkoba sejak 2017 dan menjadi pemesan langsung sabu dari negeri seberang.

“Tidak hanya kurir, kami juga berhasil mengungkap pengendali sekaligus bandarnya. Tersangka AA memesan barang dari luar negeri dan mengedarkan ke Riau, Jambi, hingga Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Putu.

Setelah mengetahui posisi tersangka AA, dari kamarnya di lapas, penyidik menyita tujuh telepon genggam, akses mobile banking, dan sejumlah ATM yang digunakan untuk transaksi pembelian dan pembayaran kurir.

Sementara itu hasil penelusuran dana ke rekening yang dikendalikan AA. Hasilnya, polisi memblokir dan menyita uang tunai lebih dari Rp3,2 miliar.

Selain itu, penyidik turut mengamankan, satu unit rumah mewah yang dijadikan gudang sabu, satu unit mobil, tujuh handphone, tiga ATM, akses mobile banking serta 27 paket besar sabu (26,93 kg).

Seluruh aset tersebut kini, sebut Kombes Putu, telah disita dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Semua uang dan aset akan diputuskan oleh pengadilan yang akan menentukan apakah aset dirampas untuk negara,” tegasnya.

Kakanwil Kemenkumham Riau Suroto dan pihak Kalapas Kelas II A Pekanbaru Yuniarto menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami memiliki program zero narkoba dan zero handphone. Setiap petugas yang terlibat akan kami proses hingga pemecatan,” tegas Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.

Yuniarto, saat diwawancarai tidak menampik adanya keterlibatan petugas sehingga handphone bisa masuk ke dalam lapas. “Apabila nanti terbukti petugas bermain memasukkan handphone ke dalam lapas akan kita beri tindakan tegas, dengan sanksi pemecatan," kata Yuniarto.

Mendekati akhir pemaparan, Kombes Putu menyatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. AA juga dijerat Pasal 3 dan 4 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan dendaRp10 miliar.

Polda Riau menegaskan komitmen untuk terus memiskinkan bandar narkoba sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia. “Ini bukti komitmen kami. Tidak hanya menangkap, tetapi juga memutus kemampuan finansial bandar,” pungkas Kombes Putu.

Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti dengan cara barang bukti sabu direndam air panas di dalam wajan. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga