Melalui Tora dan PTSL, Pemkab Rohul Bantu Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah

  • Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:57 WIB


KLIKMX.COM, ROKAN HULU--Selama kepemimpinan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Pemerintah Kabupaten Rohul telah merealisasikan sebanyak 4.653 bidang tanah persertifikatan tanah transmigrasi objek agraria program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). 

Selain itu, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 Pemkab Rohul juga telah merealisasikan sertifikat tanah masyarakat melaui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menerbitkan sertifikat sebanyak 39.246 bidang tanah.


Hal ini tidak terlepas dari komunikasi yang baik antara Pemkab Rohul dengan Badan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Rohul, dalam upaya memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. 


Itu terungkap saat penyerahan sertifikat tanah rakyat oleh Menteri ATR/ BPN Sofian A Djalil ke Provinsi Riau secara vitual, di pendopo rumah dinas Bupati Rohul, baru-baru ini. Kegiatan itu diikuti Bupati Rohul H Sukiman, Kapala ATR/BPN Rohul Tabarita Simorangkir SSiT, MH, Sekda Abdul Haris, Kakan Kemenag Syahrudin, Kapolres Rohul, Kajari Rohul, Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto, Kalapas klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman. 

Kegiatan tersebut, kata Tabarita, merupakan  program strategis nasional, yang dilaksanakan ATR/ BPN Riau melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tora, yang dilaksanakan dengan mengikuti protokoler kesehatan.

Melalui program Tora sebut Tabarita, dari 4653 bidang tanah yang sudah direalisasikan, di tahun 2019 sudah 2984 bidang terealisasi dan di 2020 sebanyak 1669 bidang.


"Kita salurkan untuk masyarakat Desa Pasir Luhur, Desa Indah, Pasir Jaya, Pasir Utama, Sukadamai dan Desa Payung Sekaki. Juga diserahkan simbolis sertifikat tanah wakaf ke sejumlah perwakilan rumah ibadah masjid, surau suluk juga pemakaman umum," kata Tabarita Simorangkir.

Bupati Sukiman berterima kasih, kepada Kepala ATR/ BPN Rohul yang sudah membantu dan memudahkan masyarakat Rohul dalam mendapatkan sertifikat tanah, baik melalui PTSL dan prgram Tora. Dirinya berpesan ke seluruh masyarakat penerima sertifikat, agar kedepannya bisa memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman dana ke bank untuk usaha.

"Dengan sudah mendapatkan sertifikat, maka tanah masyarakat sudah memiliki legalitas yang sah atas tanah. Kemudian yang terpenting lagi, bagaimana masyarakat Rohul seluruhnya dapat kepastian hukum akan tanah mereka dengan adanya sertifikat," tegas Bupati Sukiman.

Karena dianggap sudah membantu masyarakat dapatkan legalitas tanah yang sah, Bupati Sukiman menyerahkan piagam penghargaan dari Kepala Dinas Koperasi UKM, Tansmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul Zulhendri, kepada Kepala ATR/ BPN Rohul Tabarita Simorangkir.

Juga penyerahan piagam penghargaan dari kepala ATR/BPN kepada Bupati Rohul H.Sukiman, juga kepada Kajari Rohul ,Kapolres Rohul yang sudah mendukung dan mensukseskan kegiatan PTSL tahun 2020 dan persertikatan redistribusi Tora di Rohul, juga kepada Kakan Kemenag Syahrudin yang juga mensuskseskan kegiatan perserttipikatan tanah wakaf dan layanan inovasi tawaf 2020 di Rohul.


Galeri Foto: 

 Bupati Rohul H. Sukiman serahkan sertifikat TORA Desa Bono Tapung dan Desa Dayo 

 

Sekda Rohul H. Abdul Haris serahkan sertifikat PTSL di Desa Masda Makmur, Desa Rambah Utama, Desa Pasir Makmur dan Desa Karya Mulya

 

Bupati Rohul H. Sukiman serahkan Sertifikat PTSL di Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam.

 

 Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir serahkan Sertifikat tanah PTSL kepada Bupati Rohul H. Sukiman, selanjutnya diserahkan kepada masyarakat. 

 



Baca Juga