Mediasi Buntu, Johar Firdaus Terancam Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
- Selasa, 03 Juni 2025 - 05:45 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, memanas. Mediasi yang digelar antara pihak ahli waris dan mantan Ketua DPRD Riau periode 2009–2014, M Johar Firdaus, berujung buntu.
Kuasa hukum Desriawati Boru Pardede, ahli waris dari almarhum Rajun Pardede yakni Frengky Josua Marpaung SH MH, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan dokumen tanah dan penggelapan dalam jabatan.
Langkah ini, sebut Frengky, karena pihaknya telah beberapa mengantongi bukti dan kesaksian yang mengindikasikan adanya cacat administratif dan manipulasi dalam penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SPKT) yang diklaim milik Johar Firdaus.
“Nama-nama, tanda tangan, dan lokasi yang tercantum dalam dokumen milik Johar penuh kejanggalan. Misalnya, kuitansi tahun 1984 atas nama Amirudin yang memberikan uang kepada Tengku Husen, tapi tidak ada nama Johar. Padahal Johar mengklaim memiliki surat jual beli atas tanah itu,” ungkap Frengky, Senin (2/6/2025) kemarin.
Salah satu bukti yang mencolok adalah bantahan dari Zulfi Efendi, ahli waris almarhum Idris, yang menyatakan tanda tangan ayahnya di dalam surat tanah Johar adalah palsu. "Itu bukan tanda tangan orang tua saya," tegas Zulfi, setelah melihat tanda tangan orang tuanya yang diklaim Johar Firdaus, saat mediasi di Kantor Camat Rumbai Barat.
Zulfi juga menegaskan, bahwa sosok Tengku Husen tidak pernah memiliki sebidang tanah yang saat ini diklaim Johar Firdaus sebagai tanahnya. ''Tengku Husen tidak pernah punya tanah di lokasi yang di klaim milik M Johar Firdaus,” tegas Zulfi.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa SPKT atas nama Johar baru diterbitkan tahun 2024, sementara klaim tanah muncul mendadak pada 2022, padahal kliennya telah menguasai lahan itu sejak awal 1990-an.
Frengky menceritakan dasar hak kliennya Desriawati memiliki lahan yang diklaim Johar Firdaus adalah, karena Asden Pardede pernah meminjam uang dengan Rajun Pardede orang tua dari Desriawati. “Klien saya memiliki lahan atas dasar Asden Pardede membeli dari Idris tahun 1986. Tercatat di Kecamatan Rumbai Barat, saat itu Kecamatan Rumbai. Asden Pardede pernah meminjam uang dengan Rajun Pardede orang tua dari Desriawati,” jelas Frengky.
Frengky menegaskan, kesepakatan orang tua kliennya saat itu dibuktikan adanya kuitansi tahun 1992 dan 1993. Singkat cerita, karena Rajun merupakan personel angkatan laut dan pindah tugas waktu itu.
Maka, untuk melunasi utangnya Asden Pardede memberikan tanah yang saat ini di klaim Johar Firdaus sebagai tanahnya. “Asden Pardede pernah meminjam uang dengan Rajun Pardede senilai Rp20 juta. Dan saat ditagih, Asden memberikan lahan tersebut untuk pelunasan utangnya,” terang Frengky.
Frengky menegaskan, bukti akta jual beli (AJB) tanah yang dimiliki Desriawati dibenarkan oleh Riko Marudut Pardede, selaku ahli waris dari Asden Pardede. Kemudian, lanjut Frengky, pihaknya mendapati terhadap penerbitan SPKT Johar dan Amirudin, disebutkan di lahan tersebut.
Salah satu contohnya, di lahan tersebut tidak ada bersepadan dengan jalan. Jadi semua sepadan itu ada miliknya.
Berikutnya, sambung Frengky, di dalam surat pernyataan milik Johar juga ada nama dari Fuad, yang merupakan sepadan Desriawati. Sehingga, seolah-olah Fuad pernah meminjam lahan kepada Johar dan Amirudin tahun 1995.
“Sementara itu, Fuad sendiri tidak pernah mengakuinya. Kami ada bukti video pernyataan Fuad pada tahun 1995,” tegas Frengky.
Sedangkan, tanda tangan yang tertera di surat milik Johar dibuat tahun 2023. Sehingga inilah yang menjadi dugaan adanya cacat administrasi dengan terbitnya SKT ini.
“Kami menduga timbulnya SKT ini, diikuti timbulnya dugaan permufakatan jahat dan juga adanya pernyataan dari Tengku Refli. Karena untuk Tengku Refli sendiri merupakan keponakan Tengku Husen. Yang kami tanyakan bagaimana bisa seorang keponakan bisa memberikan pernyataan terhadap tanah yang bukan warisan dia. Kecuali pernyataan langsung disampaikan anak Tengku Husen,” tegas Frengky.
“Itulah keberatan yang kami sampaikan kepada pihak kelurahan, tapi hari ini mediasi tidak membuahkan hasil,” sambung Frengky.
Atas dugaan kuat tersebut, Frengky mengungkapkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar permasalahan yang baru timbul belakangan ini dapat menjadi terang benderang.
“Kemungkinan besar kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan mempersiapkan bukti-bukti lainnya dan saksi-saksi,” kata Frengky.
Ditanya apa yang akan dilaporkan, Frengky mengatakan, pihaknya akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat, penerbitan surat palsu dan penggelapan dalam jabatan.
“Penggelapan dalam jabatan ini adalah oknum lurah inisial Z,” kata Frengky.
Menyikapi buntunya mediasi yang langsung dipimpin Camat Rumbai Barat, Fachrudin Panggabean mengatakan, pihaknya sudah berupaya mencari jalan tengah. Namun, tidak ada kata kesepakatan.
“Kalau sudah tidak ada jalan, silakan kedua belah pihak menempuh jalur hukum,” singkat camat.
Polemik ini juga menyeret Lurah Agrowisata, Zulken, yang terekam video memaki-maki seorang ibu rumah tangga, Teti Romauli (39) saat proses pengukuran tanah.
Peristiwa memalukan ini terjadi Kamis, 17 April 2025, saat proses pematokan lahan yang bersengketa di Jalan Sri Sejahtera, Kelurahan Agrowisata.
Kronologisnya, saat itu, ia dan ahli waris sedang mengklarifikasi pematokan lahan yang dinilai melewati batas sempadan tanah mereka. Bukannya mendapatkan penjelasan, Teti justru dimaki-maki oleh Lurah Zulken di depan stafnya dan ahli waris lainnya.
Dari video yang diterima, Zulken terdengar mengatakan kata Pant*k, sambil mengatakan akan memukul Teti. “Saya hanya ingin menjelaskan bahwa batas lahan kami dilanggar, tapi saya malah dimaki dan dilecehkan secara verbal,” ucap Teti.
Teti bersama ahli waris menyatakan bahwa akibat pengukuran yang salah, luas lahan mereka menyusut dari 6,5 hektare menjadi sekitar 5 hektare. Mereka juga menyoroti adanya manipulasi dalam surat pernyataan saksi yang mencantumkan nama palsu, serta pernyataan kepemilikan tanah yang tidak menyebutkan tahun penguasaan lahan.
Zulken saat dimintai keterangannya terkait mediasi mengatakan, dari awal surat (Johar,red) prosesnya sudah terbit SKT.
“Kalau disuruh dibatalkan tentunya kami di Petun (PTUN). Dari awal sudah kami arahkan diselesaikan di persidangan. Jadi biarlah masalah ini diselesaikan di ranah hukum,” kata Zulken.
Terkait kata-kata kotor yang diucapkannya saat proses pengukuran lahan di lapangan, Zulken mengakui dan mengatakan melakukannya karena terpancing oleh kata-kata Teti.
“Sebagai manusia dibilang tak wajar, tak wajar sebenarnya itu kesalahan kami mengucapkan kata kotor mencarut. Ada pancingan dari Teti, beliau membuat kegaduhan sehingga masyarakat membenci kami saat kegiatan di lapangan. Dibuat cerita saya menerima pungli, itulah sebabnya keluar kata-kata tersebut,” pungkas Zulken. ***