- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Ngaku Polisi, Pria Pengangguran Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Pacar
Ngaku Polisi, Pria Pengangguran Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Pacar
- Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:06 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Rumbai, meringkus seorang pria berinisial YF (35), usai membawa kabur sepeda motor sang pacar, Kamis (15/5/2025) kemarin.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki modus dengan berpura-pura sebagai polisi dan memacari yang menjadi targetnya.
Pelaku ditangkap usai membawa kabur sepeda motor merek Honda Vario, milik seorang wanita berinisial NS (45).
"Aksi penipuan itu dilakukan pelaku, dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polresta Pekanbaru," kata Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Riski Aulia, Sabtu (31/5/2025).
Kejadian berawal pada Senin (28/4/2025) ketika pelaku mendekati dan berkenalan dengan korban NS di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian, YF membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara. Ia kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan kendaraannya sedang rusak.
"Namun setelah sepeda motor Honda Vario itu dipinjamkan, pelaku justru membawa kabur dan tidak kembali. Merasa tertipu dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai pada Kamis (8/5/2025)," terang AKP Said.
Berdasarkan informasi masyarakat, keberadaan pelaku diketahui pada Kamis (15/5/2025) malam. Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pria pengangguran itu tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan saat berada di parkiran RS Eka. Saat itu, ia mengenakan kaos bertuliskan ‘POLISI’ yang ditutupi jaket. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban," jelas AKP Said.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu helai kaos bertuliskan ‘POLISI’ berwarna cokelat.
"Pelaku kini telah diamankan di Polsek Rumbai bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. ***