- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Oknum Kades di Inhu Minta Jatah Sabu untuk Dipakai Kena Tangkap-Pengedar Juga Diamankan
Oknum Kades di Inhu Minta Jatah Sabu untuk Dipakai Kena Tangkap-Pengedar Juga Diamankan
- Minggu, 18 Mei 2025 - 08:12 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, INHU - Kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Desa tercoreng. Bagaimana tidak, seorang Kepala Desa (Kades) Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau justru menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Alih-alih menjadi garda depan dalam memerangi narkoba, Kades Dusun Tua yang diketahui bernama Samiun (39) ini malah diduga kuat melindungi para bandar dan menerima 'jatah pakai' sebagai imbalan.
Oknum kades yang tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu itu diamankan oleh jajaran Polsek Kelayang, Jumat (16/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan peristiwa tersebut.
Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek AKP Zulmaheri SH MH, tentang keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua yang sedang diburu Polsek Kelayang.
“Saat tim berada di depan rumah Kades Samiun, yang bersangkutan datang dengan gelagat mencurigakan. Ia sempat berusaha menghindar dan masuk lewat belakang rumah. Polisi kemudian mengikuti dan mendapati pelaku menyembunyikan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas meja dapur," ungkapnya kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Ahad (18/5/2025).
Dari hasil interogasi, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari dari seorang bandar. Parahnya lagi, barang haram itu adalah 'jatah pakai' yang ia dapat karena membiarkan kedua bandar beroperasi bebas di wilayahnya.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Seorang kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegas Misran.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun membawa polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Di sana, tim berhasil mengamankan Maryulis alias Ulis (37), seorang yang juga terlibat dalam jaringan tersebut yang sebelumnya disuruh lari oleh kades dengan menggunakan pompong.
Dari rumah Maryulis ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diakui hasil dari transaksi narkoba.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari Bandar yang sedang diburu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Misran.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Kelayang. Kades Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Maryulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.
Polres Inhu berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba di wilayah hukumnya, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparat atau tokoh masyarakat.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” singkatnya.
Polres Inhu juga berharap agar masyarakat ikut dan peduli berantas narkoba di lingkungan masing-masing. Dan pengungkapan ini juga sebagai alarm bagi yang lainnya untuk berhenti melakukan peredaran narkoba. ***