BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 73 PMI Deportasi dari Malaysia, Satu Terkena Cacar Monyet
- Minggu, 16 Maret 2025 - 16:57 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, DUMAI - Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (15/3/2025) sore pukul 16.30 WIB.
Pemulangan ini difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI Riau) bekerja sama dengan P4MI Kota Dumai, serta berbagai instansi terkait guna memastikan kelancaran dan keamanan proses pemulangan.
Pemulangan PMI ini merupakan tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru nomor: 0647/WN/B/3/2025/06, yang menginformasikan deportasi para PMI dari Depot Kemayan, Pahang, dan Melaka menuju Dumai.
Setibanya di pelabuhan, mereka langsung mendapatkan pendampingan dari Staf Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Bapak Ivan Destrada.
Kedatangan para PMI di Pelabuhan Dumai disambut oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian P2MI, Serulina Br Tarigan, SE. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.
Turut juga Kepala Imigrasi Kelas I Dumai, Ruhiyat M Tolib beserta tim, Kapolsek KSKP Dumai, AKP Rudi Hartono Sitinjak SH beserta tim. Kemudian, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Dumai, drg Hermiyati dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Novia Andriani SKep MSi Kep.
Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian P2MI, Serulina Br Tarigan SE mengatakan, setelah tiba, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan.
Hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan, satu orang mengalami penyakit kulit parah yang diduga cacar infeksi atau cacar monyet dan langsung dikarantina serta diberikan pengobatan.
Selain itu, ada empat orang anak-anak turut dalam pemulangan ini, dengan rinciannya seorang anak usia 11 bulan. Seorang anak usia 13 tahun, seorang anak usia 4 tahun dan seorang anak usia 3 tahun.
“Mayoritas PMI mengalami gatal-gatal ringan, namun tidak memerlukan perhatian medis khusus,” kata Serulina.
Selanjutnya, P4MI Kota Dumai memberikan pendampingan kepada PMI untuk registrasi IMEI di Bea Cukai, serta mendukung mereka dalam mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan informasi terkait kepulangan.
Setelah itu, lalu para PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal masing-masing.
Dalam kesempatan ini, P4MI Kota Dumai juga memberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara non-prosedural, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran.
Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, 73 PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Rinciannya, dari NTB 31 orang, Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 6 orang. Selanjutnya, dari Jawa Barat 3 orang, Jawa Tengah 1 orang.
Dari Riau 2 orang, dari Kepulauan Riau 1 orang, Jambib3 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Sulawesi Tengah 3 orang dan dari Sulawesi Selatan 1 orang, Banten 1 orang, terakhir dari NTT 1 orangm
“Berdasarkan jenis kelamin, 58 orang laki-laki dan 15 orang perempuan,” kata Serulina.
Serulina menegaskan pemulangan PMI deportasi merupakan agenda rutin pemerintah, baik melalui Dumai, Tanjung Pinang, maupun Batam. Namun, ia mengimbau agar masyarakat tidak bekerja ke luar negeri secara ilegal.
"Jangan pernah bekerja ke luar negeri dengan cara yang tidak benar. Kami hadir di sini sebagai bentuk kehadiran negara. Walaupun mereka melakukan pelanggaran, kita tetap harus mencintai dan melindungi mereka," pesan Serulina.
Serulina mengungkapkan, sebagian besar dari mereka tidak memiliki izin kerja, permit, atau bahkan paspor yang valid. Dia menekankan bahwa pekerja migran yang berangkat secara resmi akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara, termasuk jaminan kerja yang aman dan legalitas yang jelas.
“Pemerintah melalui BP2MI terus berupaya memastikan pekerja migran mendapatkan hak dan perlindungan yang layak. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri guna menghindari risiko eksploitasi dan deportasi,” pungkas Serulina. ***