Pemegang Saham Setujui Dua Agenda RUPSLB BRK Syariah

  • Rabu, 13 November 2024 - 17:01 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan dua agenda, Rabu (13/11/2024). Dua agenda itu yakni, persetujuan modal inti perseroan dan penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan. 

RUPS LB itu, dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau Dr Rahman Hadi MSi dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, yang dimulai pada pukul 09.45 WIB hingga pukul 11.45 WIB.

HONDA ATAS

Turut dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah. 


Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB mengatakan, kesimpulan dari agenda penting itu yaitu, pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan. 

Dalam RUPS LB tersebut, menyetujui melimpahkan kewenangan kepada direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan RUPS LB itu untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/ atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan, apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Selain itu juga, RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/ atau calon Direktur Pembiayaan Perseroan. Apabila hasil PKK tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan PKK oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Edi Wardana.


Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.

"Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan PKK oleh Otoritas Jasa Keuangan," lanjut Edi. ***



Baca Juga