Ditaja Polda Riau
Srikandi Unri Raih Juara 1 Lomba Debat Hukum Restorative Justice sempena HUT Ke-78 Bhayangkara
- Rabu, 29 Mei 2024 - 21:53 WIB
- Reporter : Hendra
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara, Polda Riau menaja lomba debat hukum di salah satu hotel Kota Pekanbaru, Rabu (29/5/2024).
Kegiatan dalam rangka memeriahkan hari jadi Polri, yang dimulai pagi hingga siang itu langsung dibuka Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH.
Lomba yang mengangkat tema "Penerapan Restorative Justice oleh Penyidik Polri Dikaitkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002" ini berlangsung semarak dan sukses. Hasilnya perwakilan dari Universitas Riau (Unri) meraih juara pemuncaknya.
Lomba debat ini diikuti oleh lima perguruan tinggi di Riau yakni, Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Persada Bunda, Universitas Riau (Unri), Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) dan Universitas Islam Riau (UIR) dengan mengirimkan tiga orang perwakilan dari tiap-tiap universitas.
Tim debat Unri terdiri dari Kamilia Amirah, Riau Dela Islami, dan Rani Sri Wahyuni berhasil meraih posisi juara pertama (satu) setelah mengungguli peserta dari universitas lainnya. Ketiganya yang merupakan Srikandi Fakultas Hukum ini berhasil tampil memukau dengan argumen-argumen objektif dan logis yang disampaikannya.
Dalam wawancara usai menerima trofi juara, Kamilia Amirah, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Polda Riau yang telah mewadahi mereka dalam lomba debat tersebut.
"Kami sangat senang mengikuti lomba ini, karena tema yang diangkat merupakan isu hangat yang sedang diperbincangkan di masyarakat," tutur Mahasiswi Semester VI Fakultas Hukum Unri ini.
Kamilia juga memuji penyelenggaraan acara yang berlangsung meriah dan lancar dengan menghadirkan juri-juri dari berbagai instansi serta pembawa acara yang profesional.
"Polda Riau sangat objektif dalam melaksanakan lomba ini. Semoga acara seperti ini dapat dipertahankan dan menjadi agenda rutin setiap tahunnya," harapnya.
Debat hukum yang mengangkat tema restorative justice ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Melalui kegiatan seperti ini, Polda Riau berharap dapat mengedukasi masyarakat sekaligus menjalin hubungan baik dengan perguruan tinggi dan generasi muda. ***