Bupati Kuansing Suhardiman Lantik Ulang Ratusan Pejabat, Ini Catatan...

  • Senin, 27 Mei 2024 - 20:57 WIB

TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby melantik ulang ratusan pejabat di Aula Kantor Camat Kuantan Hilir, Senin 27/05/2024 siang. Ternyata pelantikan tersebut, ulangan dari pelantikan 22 Maret 2024 yang lalu. 

Di mana berdasarkan UU 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 2 tahun 2024, Bupati Suhardiman tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penggantian pejabat mulai dari 22 Maret 2024.

HONDA ATAS

Sama dengan daerah lainnya, ada solusi yang diberikan oleh Mendagri, yakni pihak Pemerintah Daerah baik itu Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa melantik ulang pejabat yang terlanjur dilantik, dengan catatan telah memiliki izin dan persetujuan dari Mendagri.


Bupati Suhardiman, ternyata telah melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri, hingga mendapat persetujuan dari Mendagri untuk melantik ulang pejabat yang terlanjur dilantik tersebut.

Bupati pun telah mendapatkan surat persetujuan Kemendagri Nomor : 100.2.2.6/3550/OTDA tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 14 Mei 2024.

Pada saat pelantikan itu, Bupati Suhardiman, mengatakan, atas persetujuan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi, mudah-mudahan pelantikan ini merupakan momentum untuk mengevaluasi kinerja pegawai.


“Pelantikan merupakan bentuk perputaran roda organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Selain itu, demi pembenahan dan penyegaran untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

Untuk itu, Bupati secara serius meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Diketahui, total pejabat yang dilantik berjumlah 175 orang, terdiri dari eselon III berjumlah 43 orang, eselon IV 48 orang, koordinator wilayah, pengawas dan kepala sekolah 38 orang, pejabat fungsional 28 orang serta KTU Puskesmas 17 orang. ***

 



Baca Juga