PT APSL Tiga Kali Tak Hadir Hearing, Masyarakat Sontang Tuntut Hak 20 Persen

  • Rabu, 29 Juni 2022 - 09:59 WIB


KLIKMX.COM, ROKANHULU - Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindaklanjut permasalah masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul dengan pihak PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Hearing ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas bersama anggota, dihadiri Harianto Kabid Perkebunan Disnakbun dan masyarakat Desa Sontang, Senin (27/6/2022). Sedangkan pihak PT APSL tiga kali diundang, namun sayangnya, Manejemen PT APSL tidak pernah hadir sekalipun.


Tokoh muda Desa Sontang mengatakan, ketidak hadiranya pihak perusahaan di RDP membuat masyarakat menilai tidak adanya itikad baik dari pihak PT APSL untuk menyelesaikan masalah. Bukanya hanya tak hadir tiga kali RDP, sehingga masyarakat pun menyurati pimpinan PT APSL, namun tidak direspon.


Bahkan, sekarang ini di gerbang masuk utama PT Andika itu jelas terpampang tertulis “Tidak Menerima Tamu”. Sikap arogansi PT Andika ini tak menunjukan solusi tuntutan masyarakat, di dalam menuntut mengenai izin HGU. Padahal kata Junaidi, tuntutan simple saja pada perusahaan.

“Padahal permintaanya dari kita simple saja. Kita ini, minta hak kita sebesar 20 persen sesuai undang-undang. Tetapi, kenapa pihak perusahaan ini seolah mengelak? Ada apa? Tentu, ini menjadi bumerang bagi masyarakat yang sedari awal perusahan berdiri itu tidak pernah mengeluarkan hak masyarakat,” ungkap Junaidi, usai kegiatan RDP.

Tokoh Masyarakat Sontang ini, meminta pada Pemerintah Kabupaten Rohul mengkaji bahkan meninjau ulang kembali izin HGU dan IUP PT Andika itu. Junaidi menyatakan, masyarakat siap menunggu hasil evaluasi dilakukan dari pemerintah dalam hal permasalahan ini sesuai ketentuan.


Namun ini apabila tidak ada titik terang, ungkap Junaidi, maka masyarakat akan gelar aksi demo. ‘’Ya, kalau dalam masalah ini tetap tidak ada titik temu, masyarakat sontang ini akan adakan aksi besar-besaran terhadap PT Andika tersebut,” tegas Junaidi

Pada kesempatan RDP, Harianto selaku Kabid Perkebunan membetulkan pernyataannya masyarakat bahwa pihak perusahaan wajib itu halnya melakukan pembangunan kebun untuk masyarakat di sekitar area yang dikuasai itu sebesar 20 persen. Hal ini sudah tertuang dalam UU Nomor 98 tahun 2013.

Kesimpulan dalam RDP ini, pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu izin HGU PT Andika dalam tenggang waktu 2 minggu. Evaluasi ini dilakukan dengan harapan mampu menyajikan solusi dan memfasilitasi untuk upaya penyelesaian konflik masyarakat Sontang dengan PT Andika di wilayah Desa Sontang. MX15

 

 

 



Baca Juga