Mempermudah Masyarakat Buat Surat Kehilangan dan SKCK

Bentuk Yandu Poldes, Polsek Tandun Salurkan Sembako dan Baju MPA ke Masyarakat

  • Kamis, 05 Januari 2023 - 10:52 WIB


KLIKMX.COM, TANDUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun membentuk Layanan Terpadu Polsek Desa (Yandu Poldes), di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pembentukan Yandu Poldes ini, salah satu wujud nyata Kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi, seperti surat kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Agenda sosialisasi dan sekaligus membentuk Yandu Poldes itu langsung dipimpin Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, Rabu (4/1/2023). Kegiatan yang mendapatkan apresiasi masyarakat itu dihadiri Kepala Desa (Kades) Puo Raya Yasrijon, Kanit Samapta Polsek Tandun Iptu Hartanto, Kanit Intel Polsek Tandun Bripka Ari Eli Hulu, Banit Intel Polsek Tandun Bripka Adrian Zoni SH, para Kadus se Desa Puo Raya dan Tokoh Masyarakat Desa Puo Raya.


Bersempena itu, Kapolsek bersama Kades menyalurkan sembako kepada masyarakat kurang mampu yang berada di desa tersebut. Kemudian membagikan baju Masyarakat Peduli Api (MPA) kepada masyarakat.

Kades Puo Raya Yasrijon menyampaikan, di awal tahun ini ia berharap khususnya RT dan RW untuk bisa melayani warga masyarakat dengan baik. ‘’Rencananya kita di Desa Puo Raya ini, akan membentuk suatu wadah untuk pembuatan SKCK, Izin Keramaian dan Surat Kehilangan Barang (STPLKB) sesuai gagasan Bapak Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH. Ini patut kita apresiasi,’’ ungkap Yasrijon.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH mengatakan, mungkin selama ini masyarakat dalam mengurus surat kehilangan ataupun sebagainya yang diterbitkan oleh Polsek Tandun mungkin ini agak sulit. ‘’Dengan sudah dibentuknya Layanan Terpadu Polsek Desa atau disebut dengan Yandu Poldes ini, kami berharap masyarakat menjadi mudah dalam mengurus surat-surat tersebut,’’ ungkap Kapolsek kepada Pekanbaru MX, Kamis (5/1/2023).


Kapolsek menerangkan, dalam mengurus surat-surat yang dikeluarkan oleh Polsek Tandun, segala persyaratannya akan dibuat dengan spanduk dan di tempel di Kantor Desa, agar masyarakat bisa dengan mudah melengkapi syarat-syarat pembuatan surat-surat tersebut. Lanjutnya, Yandu Poldes nantinya dibuka dari jam 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

‘’Bagi masyarakat yang ingin membuat surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polsek Tandun, bisa menyerahkan persyaratannya kepada Babinkamtibmas Desa Puo Raya yang stand by di loket pelayanan Yandu Poldes di Kantor Desa Puo Raya,‘’ ujarnya.

Kemudian, kata Kapolsek, dalam pembuatan surat-surat yang diterbitkan oleh Polsek Tandun, salah satunya yang banyak dibuat oleh masyarakat adalah STPLKB nantinya akan dicek terlebih dahulu. Seperti, katanya, surat apa saja yang hilang dan jangan sampai surat tanah yang sudah digadaikan dibuat surat kehilangan barang pula.

‘’Dalam mengurus surat-surat seperti SKCK dan STPLKB, tidak dipungut biaya. Gratis,’’ tegas Kapolsek yang dikenal ramah dan religius ini.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Puo Raya agar dapat memberikan informasi, apabila ada terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah Desa Puo Raya untuk dilaporkan segera ke Polsek Tandun. Hal ini, agar sesegera pula ditindak lanjuti oleh pihaknya.

‘’Sekecil apapun laporan kasusnya, tetap kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada dan secara profesional. Dengan kolaborasi yang baik dari masyarakat dan semua pihak. Insya Allah, setiap kasus terjadi akan dengan cepat pula terungkap,’’ pungkas Kapolsek. ***

 

 

 

 



Baca Juga