Hiii... Mata Pengunjung Warung Tuak Ditusuk Pakai Gunting

  • Selasa, 26 Juli 2022 - 22:18 WIB


KLIKMX.COM, ROHIL - Pria inisial ALT (31) nekad menusuk mata Prengki Saragih (23) karena kesal selalu disanggah dan diejek saat sedang berbicara, di warung tuak Jalan Lintas Riau - Sumut Dusun Balam Jaya, Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Rohil, Ahad (24/7/2022).

Esoknya, setelah dilaporkan perkara penganiayaan, tersangka langsung diamankan sesuai LP / 75 / VII / 2022 / RIAU / POLRES ROHIL / SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 25 Juli 2022.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, dihubungi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.


Juliandi menjelaskan, kronologis penikaman berawal saat terduga pelaku dan korban sama-sama berada di warung tuak milik pria akrab disapa Pak Sondang, Ahad (24/7/2022) malam.

"Penusukan terhadap korban berawal dari cekcok mulut keduanya," terang Juliandi.

Sebelum ribut, korban dan pelaku sedang berbicara dengan temannya yang akrab disapa Sinurat, di warung Pak Sondang.


Puncaknya, setiap ALT berbicara Prengki Saragih selalu menyela mematahkan dan membantah perkataan tersangka. Sehingga membuat korban emosi.

"Karena korban seperti itu membuat tersangka emosi, sehingga terjadi cekcok," terang Juliandi.

Emosi tersangka semakin memuncak, saat korban menantang sehingga langsung diajak berkelahi.

"Sini kau," kata tersangka, sambil mendatangi korban dengan membawa gunting yang ada di dalam di kantong celananya.

Setelah jaraknya dekat, tersangka mendapat pukulan korban di bagian wajah dan direspon pelaku dengan dorongan sehingga terjatuh.

Di situlah, saat melihat korban terjatuh, tersangka kembali mengambil gunting di dalam saku celana dan menusuk kebagian mata korban.

Mendengar ada teriakan minta tolong, seketika warga sekitar langsung berdatangan dan membawa korban ke Puskesmas Bali Jaya. Namun, karena keterbatasan alat langsung di rujuk ke RS Indah.

"Karena keterbatasan dokter sepesialis mata di sana, korban kembali di rujuk kembali ke salah satu RS di Pekanbaru untuk dilakukan operasi," terang Juliandi.

Setelah pihak keluarga mengetahui korban ditikam di bagian mata, orang tua korban yang tidak senang langsung melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351ayat (2) KUHP. Pidana," ujar Juliandi.(***)



Baca Juga