Cegah Murka, LAMRiau Desak Pemerintah Buat Perda LGBT

  • Senin, 23 Januari 2023 - 16:31 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau memberikan atensi khusus merespon berkembangnya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menjelaskan, LGBT dilarang dalam agama manapun. Dalam agama Islam, kata Taufik, Allah SWT sangat murka terhadap perilaku perilaku LGBT, sehingga mendekatkan negeri kepada kebinasaan.


Mencegah datangnya murka tersebut, Taufik Ikram Jamil mengatakan, pihaknya dari LAMR mengeluarkan warkah petuah amanah. 


Karena itu sesuai prinsip adat Melayu, yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan kitabullah. Perilaku kaum LGBT sudah dinyatakan menyimpang dalam ketentuan agama dan ketentuan adat dan resam Melayu. 

"Perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat, khususnya, dan generasi muda pada umumnya," tegasnya. 

Mengatasnamakan LAMRiau, Taufik Ikram Jamil memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Taala. Sehingga pihaknya mengistiharkan hal-hal untuk meniadakan perilaku LGBT di Provinsi Riau.


Poin pertama, dengan keras menola paham perilaku menyimpang dari apa yang disebut dengan LGBT. Kemudian menolak keberadaan organisasinya dalam bentuk apa pun, dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan. 

Poin kedua, mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT, dan kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT.

Larangannya antara lain seperti tidak memberi izin kegiatan mereka di panggung seni, olah raga, selebaran/lieflet, poster dan sejenisnya.

"Karena itu perlu dibuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari Bumi Lancang Kuning," ujarnya. 

Poin ketiga, LAMRiau mengimbau masyarakat dan masing-masing keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, sembari menjaga keluarga dan lingkungannya dari penyebaran LGBT.

Selanjutnya, poin keempat, meminta LAMR Kabupaten/Kota, LAMR Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM Luhak/Kenegerian/Kepenghuluan, Pebatinan/Batin se-Riau mengawasi perilaku LGBT dengan berbagai bentuk kegiatan LGBT di daerahnya masing-masing.

"LAM di kabupaten/kota diharapkan memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing masyarakat komunitas adat," harap Taufik.

Terakhir, poin kelima meminta pemerintah melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan lintas instansi dan pengobatan dilakukan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama. ***

 

 



Baca Juga