Gubernur Resmikan Groundbreaking  Proyek Air Minum Lintas Pekanbaru-Kampar

  • Kamis, 19 November 2020 - 18:31 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Gubernur Riau, Syamsuar meresmikan Groundbreaking Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Kamis (19/11/20) di Pekanbaru.

Dia berharap, ke depannya proyek ini secepatnya dilaksanakan. Sehingga masyarakat dapat menikmati proyek air bersih ini.


''Saya ingatkan setelah groundbreaking ini, segera laksanakan proyek ini. Karena saya khawatir, setelah groundbreaking proyek ini tidak jalan-jalan,'' harap Gubri.


Dalam arahannya ia mengatakan, proyek air minum ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena proyek ini air bersih ini menyangkut dengan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, proyek air minum berkapasitas 1.000 liter per detik. Air minum akan dialiri di ribuan rumah tangga di ota Pekanbaru dan Kampar.

''Nantinya, jairingan proyek perpipaan air bersih ini akan mengaliri 102.000 rumah tangga. Atau 624 jiwa akan mendapatkan manfaat air minum ini,'' papar Gubri.


Proyek ini akan mengaliri air bersih di Kecamatan Tambang Kampar. Kemudian, di Kota Pekanbaru di Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai dan Kecamatan Tampan. 

Lebih jauh sebut gubernur, penyelenggaran groundbreaking lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar ini untuk mendukung upaya meningkatkan pelayanan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat di wilayah selatan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Kemudian, sambung Syamsuar, terkait pembiayaan pembangunan infrastruktur air minum tidak hanya terbatas dari APBN dan APBD saja.

''Pembiayaan proyek dapat dilakukan melalui skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang disebut KPBU dari bisnis to bisnis yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah PT SPR, BUMN, PT PP Tbk, PDAM Kota Pekanbaru, dan PDAM Kabupaten Kampar,'' jelasnya.

Setelah itu, jelas Syamsuar, Pemerintah Daerah dapat melakukan penugasan kepada BUMD dalam hal ini PT SPR untuk menjadi penanggung jawab proyek kerjasama dengan badan usaha. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2012 tentang Sistem Penyediaan Air Minum disebutkan bahwa penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Sedangkan, untuk wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan SPAM diantaranya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan SPAM, melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota serta memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM. 

Gubri mengatakan, negara mempunyai tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum. Sektor air minum memiliki fungsi sangat penting dalam mendukung pembangunan pemukiman yang layak huni dan berkelanjutan. 

''Hal ini karena sektor air minum berkaitan erat terhadap kesehatan pola hidup kondisi lingkungan pemukiman dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari,'' jelasnya.

Turut hadir dalam Groundbreaking ini, Bupati Kampar Catur Sugeng, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyani, Plt Komut PT SPR Indra Agus Lukman dan lainnya.***



Baca Juga