Preservasi Jalan Nasional  Kaharudin Nasution sampai Muara Lembu

BPJN Riau Langsung Respon Keluhan Masyarakat

  • Selasa, 01 Desember 2020 - 14:20 WIB


KLIKMX.COM, KAMPAR- Kerusakan jalan nasional arah Pekanbaru-Bangkinang dan Pekanbaru-Kuansing yang dikeluhkan masyarakat langsung mendapat respon dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Perwakilan Provinsi Riau. Buktinya, sejak Senin 30 November 2020 kemarin, BPJN sudah mulai melakukan preservasi jalan nasional tersebut.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Perwakilan Provinsi Riau Yuliansyah, mengatakan pihaknya sudah mulai preservasi jalan mulai dari Jalan Kaharuddin Nasution sampai arah Muara Lembu. "Apa yang menjadi keluhan masyarakat kita tindak lanjuti langsung, agar tidak terjadi kecelakaan," ucapnya, Selasa (01/12/2020).


Kami dari pihak BPJN sangat mengucapkan terimakasih adanya informasi kerusakan jalan, sehingga dengan begitu kinerja kami diperhatikan. "Dengan adanya kontrol kepada BPJN yang tujuannya baik, tentunya kami sikapi langsung," ungkapnya.


Jadi mengenai preservasi jalan nasional, perlahan pihaknya lakukan terutama dititik yang sangat membahayakan pengguna kendaraan bermotor roda dua, yang dapat menimbulkan kecelakaan. "Untuk itu kami meminta masyarakat bersabar, pekerjaan sedang dilakukan dan masyarakat juga diminta berhati-hati dalam berkendaraan," ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, kerusakan jalan nasional arah Pekanbaru - Bangkinang dan Pekanbaru- Kuansing semakin parah. Dengan banyak lubang, yang bisa membuat terjadinya insiden kecalakaan khususnya bagi pengendara roda dua, yang melintas rute jalan tersebut.

Dalam hal ini,  Anggota DPR-RI Syahrul Aidi, meminta agar pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau, dapat segera mungkin melakukan perbaikan jalan.


 "Karena ini berpotensi mengakibat kecelakaan dan bahkan korban jiwa, harus diperbaiki," tegasnya. Namun dalam hal ini, Syahrul Aidi, juga meminta pihak Dinas Perhubungan dan Aparat Hukum terkait juga melakukan tugas dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang bermuatan lebih kapasitas.

 "Karena angkutan yang melebihi muatan tersebutlah yang menyebabkan  kerusakan jalan," sebutnya. Jika tidak ada tindakan dari aparat hukum terkait terhadap terhadap Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tersebut sama saja, tidak ada itikad dalam merawat jalan. "Untuk itu kerjasamanya diminta oleh institusi terkait yang punya kebijakan dalam penindakan. Karena mereka punya peranan dalam penertiban ODOL yang melanggar aturan," jelasnya. ***



Baca Juga