Kisruh Plt Bupati Vs DPRD Kuansing
Aktivis Muda Kuansing Minta Para Pemimpin Hentikan Konflik
- Minggu, 27 Maret 2022 - 15:23 WIB
KLIKMX.COM, KUANSING - Terkait polemik yang tengah berkembang antara Plt Bupati Kuatan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan Adam Sukarmis, yang mewakili sebagian Anggota Dewan Perwakilanj Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Kuansing, berkenaan sidang pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD, juga mendapat sorotan dari aktivis muda Kuansing.
Salah satunya aktivis hukum Kuansing Rizki Poliang MH. Menurutnya polemik seperti itu tak perlu terjadi, dan alangkah bagus semua pihak bisa duduk bersama untuk mendudukkan masalah ini hingga selesai. Karena menurut pemuda yang berprofesi sebagai pengacara ini, soal sidang AKD di masa reses sebenarnya bisa ditarik kesimpulan dari semua aturan yang ada.
Maka untuk mengurai persoalan tersebut, pertanyaan dasar yang perlu diutarakan adalah apakah dapat dibenarkan "Legal Standing Sidang" tentang Alat Kelengkapan DPRD di masa reses?. Menurutnya, secara sederhana, pada prinsipnya sidang di masa reses diperbolehkan, sepanjang hal-hal yang dibahas dalam persidangan tersebut berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, hal ini tertuang dalam PP 12 tahun 2018.
Nah, kemudian apa yang dimaksud dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten dan Kota yang diamanatkan UU? Berdasarkan UU tahun 2014 (UU MD3), pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak termasuk pada tugas dan wewenang DPRD di Kabupaten maupun DPRD Kota.
''Jadi, oleh karena pemilihan AKD itu tidak termasuk pada apa yang dimaksud dengan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam UU, maka sidang tersebut tidak dapat serta merta dibenarkan pelaksanaannya,'' ujar Rizki.
‘’Lagipula sudah ada agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang yang telah ditetapkan. Harusnya ikuti saja itu dan selesaikan dulu masa reses barulah kemudian dibahas kembali,'' ulas alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Menurutnya lagi, jika ditanya perihal apakah AKD saat ini inkonstitusional, nah itu merupakan kewenangngannya lembaga yudikatif. cuma jika kembali merujuk pada aturan yang ada, sah-sah saja jika ada pendapat yang menyatakan demikian.
''Yang saya utarakan di sini hanyalah analisa yuridis dalam perspektif hukum tatanegaranya, jadi mohon untuk tidak dipandang secara politis,'' pungkas Rizki.
Sedangkan Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kuansing, Boy Nopri Yarko Alkaren SSos meminta baik Plt Bupati atau pun ketua DPRD Kansing jangan menghabiskan waktu dan buang-buang energi untuk berbalas pantun di media. Karena masing-masing lembaga punya wewenang dan tugas pokok fungsi yang sejatinya setiap kebijakan yang dibuat oleh Bupati maupun DPRD harus berorientasi terhadap kepentingan masyarakat.
''Jangan sampai lupakan ada hal yang lebih penting dari pada yang kalian ributkan sekarang, yaitu kesahjateraan masyarakat kuansing. Dengan saling ribut di media, ini sama saja mempertontonkan kebodohan dan tidak akan membuat situasi di tengah masyarakat beranjak lebih baik,'' ujar Boy.
Boy juga menegaskan jika konflik ini dibiarkan berkepanjangan akan berdampak buruk terhadap pembangunan Kuansing ke depan. Bagaimanapun ada hubungan kinerja antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal, apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada kepala daerah. Namun juga perlu diingat segala aktivitas yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan pada desain pembangunan dan alokasi yang memerlukan persetujuan DPRD.
''Di sini dapat kita simpulkan bahwa perkembangan pembangunan daerah bergantung terhadap kinerja orang-orang ini, bagaiman cerita nya bisa bekerja sementara mereka masih sibuk mengurusi hal yang sebenar nya bukan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk kepenting kelompok politik nya saja,'' cetus Boy lagi.
Apalagi sambung Boy, baik Plt Bupati maupun ketua DPRD pernah bersama di dalam satu gerbong saat Pilkada yang lalu. Jadi, ia minta fokus saja terhadap janji politik di masa kampanye dulu.
''Toh baik Plt Bupati dan Ketua DPRD kan sama-sama dulu kampanye dan menyampaikan janji politik pasangan Andi Putra dan Suhardiman Amby (ASA) ke masyarakat. Fokus saja di situ dulu demi masyarakat Kuansing dan bukan malah membuat kisruh,'' pungkas Boy. MX10