Masuki Babak Baru, Asri Auzar Tantang DPP Demokrat Lanjutkan Kasasi

  • Rabu, 22 Juni 2022 - 14:16 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Drama di tubuh Demokrat terus berlanjut. Setelah gugatan Asri Auzar menang di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan kepengurusan Demokrat Riau saat ini tidak sah. Kini pihak Asri Auzar akan mengirim hasil putusan pengadilan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia.

Asri mengatakan, tak hanya diteruskan ke KPU seluruh Indonesia, putusan itu juga akan dikirim ke Kesbangpol Riau dan daerah, serta Kemenkumham.


Asri juga menantang pihak Demokrat untuk melanjutkam persoalan tersebut ke kasasi, dan ia menunggu untuk itu.


"Saya sangat bersyukur kalau dilanjutkan ke kasasi. Kita akan lawan dan giring. Karena keputusan ini jelas. Maka saya tak akan gentar melawan mereka di Mahkamah Agung," tegas Asri, Rabu (22/6/2022).

Asri menambahkan, pihaknya meminta hal ini berlanjut, katanya, DPP Demokrat tidak boleh menerima begitu saja, harus dilanjutkan ke MA.

"Asri Auzar akan mengikuti langkah-langkah itu. Karena saya ingin melihat sampai sejauh mana kebenaran itu," tukasnya.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan sengketa gugatan yang dilayangkan Asri Auzar beserta beberapa kader di Riau terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya, dan Herman Khaeron.

Hasilnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain, menyatakan Musda V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan di dalamnya, dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar berlaku.

Artinya Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho tidak berlaku dan Demokrat sah dipimpin Asri Auzar.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terpilih berdasarkan Musda V pada 30 November 2021, buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan gugatan Asri Auzar Cs kepada Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Agung mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut. "Ya kami sudah tahu. Tapi ini keputusan PN (Pengadilan Negeri). Masih ada upaya kasasi yang final," kata Agung.

Namun demikian, Agung mengaku masih bingung dengan keputusan pengadilan tersebut karena menurutnya Asri Auzar sudah dipecat dari partai.

"Tapi kami masih bingung karena Pak Asri sudah pecat dari partai," tukasnya. ***



Baca Juga