Asri Auzar Dipecat, Tak Ada Putusan Hakim Kembalikan Keanggotaan

  • Rabu, 22 Juni 2022 - 16:41 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memutus gugatan Asri Auzar terhadap DPP Partai Demokrat. Di mana salah satu isi putusan tersebut mengabulkan permintaan Asri Auzar, untuk mengembalikan kepengurusan DPD Demokrat Riau kepada pengurusan periode 2017-2022.

Atas putusan ini, DPD Demokrat Riau melalui Sekretaris Arwan Citra Jaya mengaku sangat menghormati keputusan hakim PN Pekanbaru. Namun, pihaknya mengatakan bahwa dalam putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status keanggotan Asri Auzar.


Sebab, selain telah menyatakan keluar dari Partai Demokrat, Asri telah dipecat dari DPP Demokrat. 


“Pertama saya sampaikan bahwa kami sangat menghormati keputusan PN Pekanbaru. Kedua, tentunya ini masih ada lagi tahapan berikutnya yakni mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA)," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

"Terlepas dari hal itu, sampai saat ini kami melihat bahwa tidak ada putusan majelis hakim yang menyatakan mengembalikan status keanggotaan pak Asri Auzar, dan Demokrat Riau tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa karena putus PN belum ingkari , kami ajukan kasasi," tambahnya.

Arwan mengatakan status Asri Auzar bukan lagi menjadi anggota Demokrat sejak sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. 


Selain itu, Arwan memastikan bahwa pihaknya bersama 12 DPC Demokrat se-Riau terap solid bersama Ketua Umum AHY. Ia bahkan mengecam keras sikap Asri Auzar yang justru malah menggugat ketua umum sendiri. 

“Bahkan sampai memfitnah dan menjelek-jelekan Ketum AHY ke media-media. Saya rasa ini sikap yang tidak baik. Kami kader Demokrat Riau mengecam keras sikap ini. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kami akan laporkan ke pidana umum,” katanya.(***)



Baca Juga