Asri Auzar Menang di Pengadilan, Agung : Pak Asri Sudah Dipecat Partai

  • Senin, 20 Juni 2022 - 23:18 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terpilih berdasarkan Musda V pada 30 November 2021 angkat bicara, terkait putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan gugatan Asri Auzar kepada Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Agung mengatakan, bahwa pihaknya akan menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut.


"Ya sudah tahu. Tapi ini keputusan PN (Pengadilan Negeri). Masih ada upaya kasasi yang final," kata Agung.


Namun demikian, Agung mengaku bingung dengan keputusan pengadilan tersebut karena menurutnya Asri Auzar sudah dipecat dari partai.

"Tapi kami masih bingung karena pak Asri sudah dipecat dari partai," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Asri Auzar menang gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/6/2022). Gugatan perdata itu berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V, yang digelar pada 30 November 2021 lalu.


Dalam putusan majelis hakim, kepengurusan Partai Demokrat Riau di bawah kepemimpinan Agung Nugroho saat ini, dinyatakan tidak sah. Dengan begitu, SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar saat ini berstatus quo.

"Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, hasil Musda kepengurusan (Partai Demokrat Riau) saat ini, tidak sah," ucap Supriadi Bone SH selaku kuasa hukum Asri Auzar, Senin malam.

Atas putusan itu, saat ditanya apakah Asri Auzar akan kembali memimpin Partai Demokrat di Riau, pria yang akrab disapa Bone itu mengatakan, hal tersebut masih dalam pertimbangan.

"Itu masih pertimbangan klien (Asri Auzar) kami. Yang jelas, apapun kebijakan atau tindakan politik DPD Partai Demokrat Riau saat ini, tidak lagi sah secara hukum," katanya.

"Intinya kami setelah putusan ini, menyurati seluruh KPU terkait dengan hal ini," sambungnya.

Untuk diketahui, Asri Auzar menggugat Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron. Gugatan itu berkaitan dengan Musda V, yang memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau. ***



Baca Juga