Alasan Tak Miliki Anggaran

Setahun DPRD Kuansing tak Hasilkan Perda Inisiatif

  • Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:20 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING - Kinerja para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), kali ini mendapat sorotan. Karena fungsi legislasi dianggap lemah. Dalam tahun 2021 ini, tak satu pun Peraturan Daerah (Perda) hasil inisiatif dewan yang disahkan.

Dewan hanya menyelesaikan Perda rutinitas seperti Perda APBD-P 2021, Perda APBD 2022, Perda RPJMD 2021-2024 dan satu Perda hasil inisiatif eksekutif yakni Perda SOTK. Parahnya lagi alasan nihilnya Perda Inisiatif dewan itu dikarenakan tidak adanya uang.


Padahal data total anggaran di Sekretariat Dewan DPRD Kuansing di tahun 2021 yang diperoleh Pekanbaru MX berjumlah lebih Rp46 Miliar. Hal itu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat kenapa kinerja DPRD Kuansing begitu kurang produktif?.


Untuk memastikan itu, Pekanbaru MX mengonfirmasi Suryanto, selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kuansing. Suryanto pun membenarkan jika selama 2021 tak satu pun Perda Inisiatif yang dihasilkan dewan.

''Tidak ada Perda Inisiatif DPRD di tahun 2021,'' ujar Suryanto.

Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuansing Zul Hendri. Menurutnya Perda Inisiatif dewan memang tidak ada dihasilkan selama 2021 ini. Hal itu terjadi karena terbatasnya anggaran dan akibat pandemi Covid-19 yang membuat gerak dewan menjadi terbatas.


Namun menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebenarnya dewan sangat ingin membahas Ranperda yang diusulkan dan bisa menghasilkan Perda sebanyak-banyaknya. Sebab ia memandang Ranperda yang diusulkan baik dari eksekutif maupun dari legislatif sangat mendesak untuk dibahas, tetapi apalah daya, untuk tahun 2021, hanya ada empat Perda yang dihasilkan, itu semua karena dana yang disediakan hanya untuk empat Perda itu saja. Padahal menurut Zul lagi, Perda yang diusulkan pada tahun 2021 sebanyak 19 Perda.

Oleh sebab itu, sambung Zul, karena uang hanya untuk empat Perda, dewan lebih memilih Perda Inisiatif Eksekutif soal SOTK yang lebih didahulukan, karena dalam Perda ini akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang belum ada di Kabupaten Kuansing. Juga dilandasi karena dana dari pusat dan provinsi tidak bisa mengalir untuk penanggulangan bencana karena wadah di Kuansing belum ada.

Pria asal Cerenti ini juga berjanji akan mengajak kawan-kawan di DPRD Kuansing untuk meningkatkan pola komunikasi antara legislatif dengan eksekutif, agar jumlah Ranperda yang diusulkan sesuai dengan dana yang disediakan.

''Intinya ke depan kita perbaiki dan tingkatkan komunikasi antara legislatif dan eksekutif soal anggaran dapat disesuaikan dengan jumlah Perda,'' ujar Zul Hendri.

Menanggapi hal itu, aktifis dari Lembaga Dampak Lingkungan Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya mengatakan, kredibilitas anggota DPRD Kuansing patut dipertanyakan dalam membuat sebuah Ranperda karena tak satupun Perda Inisiatif wakil rakyat yang dihasilkan selama tahun 2021 ini.

"Kalau alasan terbatasnya anggaran sangat tidak masuk akal. Karena hal itu bertolak belakang dengan alokasi anggaran anggota dewan yang dinilai cukup, sehingga mereka terkesan lalai dalam tugasnya," tuturnya.

Namun, kata dia, berkaitan dengan Perda, memang DPRD Kuansing tak bisa sembarangan menetapkan Ranperda menjadi Perda. Artinya, DPRD punya kewajiban menghasilkan Perda berkualitas untuk kepentingan masyarakat. Di sisi lain, juga sangat keterlaluan bagi Ujang. Bila sepanjang masa kerja di tahun 2021, menghasilkan empat Perda. Pun itu tiga Perda kumulatif. Oleh itu, kata Ujang, disebut Perda Rutinitas dan satu Perda Inisiatif pihak eksekutif.

“Masalahnya yang dihasilkan dewan di Kuansing tidak ada. Yang lain itu hanya rutinitas dan satu inisiatif eksekutif. Saya melihatnya Anggota Dewan kita tidak produktif. Itu yang sebenarnya memprihatinkan,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara yang kerab disapa UAN ini.

Sebenarnya menurut UAN lagi, banyak yang bisa dibuat dengan Perda Inisiatif Dewan ini, seperti mendorong pendirian BUMD yang hingga kini belum dimiliki sejak Kuansing berdiri menjadi Kabupaten sendiri. Padahal banyak sekali potensi yang bisa diambil untuk dijadikan retribusi penggunaan kekayaan daerah sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

''Pemda punya kebun, pasar modern, hotel dan universitas. Belum lagi hasil alam Kuansing yang melimpah mulai dari tambang, budi daya tanaman dan perikanan,'' cetusnya.

Tapi semuanya, kata UAN, tidak bisa dijadikan pendapatan, karena BUMD Kuansing belum berdiri. Sementara BUMDes se Kabupaten Kuansing sudah berdiri di desa masing-masing. 

''Jadi harus malu lah dewan kita ini, masak kalah sama pihak desa-desa yang berhasil,'' pungkas UAN. MX10



Baca Juga