Dugaan Pelanggaran Pilkada

Cawako Dumai Eko Suharjo Diadili secara In Absentia

  • Senin, 00 0000 - 07:21 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU-- Eko Suharjo diadili di Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (20/11/2020). Wakil Walikota Dumai non aktif itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada. Yang mana, Ketua Partai Demokrat Kota Dumai itu, mencalonkan diri sebagai Walikota Dumai Periode 2021-2026.

Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Alfonsus Nahak SH MH dengan hakim anggota Abdul Wahab SH MH dan Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH itu, digelar secara in absentia alias tidak dihadiri terdakwa. Di mana, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum Eko Suharjo berada di dalam ruang sidang. Sedangkan sang terdakwa yang masih menjalani perawatan Covid-19, diwakili oleh tim dokter yang menanganinya.


Dalam dakwaan yang disusun JPU dari Kejari Dumai itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan Eko Suharjo, terjadi pada hari Kamis (8/10/2020) lalu sekitar pukul 14.00 sampai 15.35 WIB. Saat itu, Eko Suharjo melakukan kampanye calon Walikota Dumai di Kecamatan Dumai Barat.


"Dalam berkampanye, terdakwa Eko Suharjo yang berpasangan dengan Syarifah dari koalisi Dumai Gemilang nomor urut 2 itu, melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai, yang juga berstatus ASN," terang JPU yang dipimpin oleh Agung Irawan SH MH, yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.

Dalam berkampanye, dilanjutkan Agung, kegiatan terdakwa Eko Suharjo diawasi langsung oleh Panwaslu Kecamatan Dumai Barat dan PKD Kelurahan STDI.

"Kampanye terdakwa dilakukan di kediaman warga bernama H Safri," lanjut JPU.


Diterangkan JPU, dalam pencegahannya, Anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat telah menghimbau agar kedua ASN tersebut tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Eko Suharjo.

"Namun ASN itu beralasan, kehadirannya sebagai pengurus LDII dan menerima semua Paslon (pasangan calon) yang hadir di daerah tersebut. Anggota Panwaslu saat itu sudah menjelaskan bahwa posisinya sebagai ASN sangat melekat. Sang ASN pun memahami penjelasan dari anggota Panwaslu, namun tetap mengikuti kegiatan kampanye Eko Suharjo," terang JPU.

Atas keterlibatan dua orang ASN dalam kampanye calon Walikota itu, Eko Suharjo disangkakan dalam Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mendengar dakwaan itu, tim penasehat hukum Eko Suharjo dapat memahaminya. Sidang pun langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni, Almizun, Isra dan Suryani. Mereka merupakan Panitia Pengawasan ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam keterangan saksi-saksi itu di hadapan majelis hakim, mereka telah mengingatkan kedua ASN tersebut agar tidak terlibat dalam kampanye Eko Suharjo. Namun, peringatan saksi tersebut diabaikan oleh kedua ASN itu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (23/11/2020). ***



Baca Juga