Disdik Tegaskan Larangan Sekolah Jual LKS dan Seragam

  • Selasa, 28 Juli 2020 - 18:14 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di sekolah. 

Praktek jual beli LKS ini biasanya marak dilakukan sejumlah sekolah di Pekanbaru di setiap tahun ajaran baru atau tengah semester. 


Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas melarang keras jika ada pihak sekolah yang melakukan hal tersebut. Ia meminta kepada pihak sekolah untuk tidak turut serta dalam penjualan buku LKS kepada siswa. 


"Tidak boleh, LKS tidak boleh dijual di sekolah," tegas Ismardi, Selasa (28/7/2020). 

Ia menuturkan, bahwa tidak ada kewenangan pihak sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswa. Ia juga melarang juga jika ada oknum guru yang mengarahkan siswanya untuk membeli buku LKS di suatu tempat penjualan tertentu. 

Menurutnya, jika siswa ingin membeli buku pelajaran atau LKS di luar ia mempersilahkan. Namun itu tidak dipaksakan. Ia menilai di setiap sekolah juga telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing pustaka sekolah. 


"Jadi, sekolah tidak boleh mengarahkan untuk pembelian LKS. Sebagian buku sudah ada di pustaka. Kalau sekolah jual LKS itu sudah salah, ini kesalahan," terangnya. 

Ia juga mengimbau para orang tua siswa jika menemukan hal tersebut agar dapat melaporkan ke Disdik Pekanbaru, guna dilakukan penindakan. 

Pihaknya akan menegur jika ada oknum guru yang melakukan hal itu. Ia katakan, tindakan yang diberikan kepada oknum guru tersebut dapat berupa teguran keras sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

"Kita tegur dulu, kalau masih dilakukan lagi kita tegur keras sesuai dengan tingkat kesalahan nya," ungkapannya. 

Selain buku LKS, Ismardi menambahkan untuk seragam sekolah juga tidak diwajibkan untuk membuatnya di sekolah. Siswa dapat membuatnya di mana saja. Ia menilai, terkait seragam sekolah merupakan kewenangan individu masing-masing siswa. Mereka ingin membuat baju seragam di mana saja tidak ada paksaaan dari Disdik Pekanbaru. 

"Kalau seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak ada kewenangan dinas. Tidak boleh dipaksakan harus ambil di sini. Sebenarnya tergantung individu, silahkan sediakan seragam sendiri, mau buat sendiri atau bagaimana ya silahkan," paparnya. 

"Lagian orang juga belum masuk ke sekolah untuk belajar tatap muka, orang masih masa pandemi kita belum bicarakan masalah seragam sekolah," tutupnya.***



Baca Juga