Nunggak SPP Tak Perbolehkan Siswa Ujian

Kemenag Riau Sebut MTS Al Huda Langgar Aturan Konstitusi

  • Kamis, 02 Juni 2022 - 15:02 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --  Aturan MTsS Al Huda Pekanbaru yang melarang siswa ujian karena menunggak SPP mendapat kecaman dari Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Provinsi Riau. Pihak Kamenag menyebut itu tidak dibenarkan dan sangat bertentangan dengan aturan Konstitusi yang mengatur tentang semua anak mendapatkan hak pendidikan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Provinsi Riau, Dr H Mahyudin melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis)  Dr H Edward S Umar menyebut kepada Pekanbaru MX Kamis (02/06/2022) pihak Kemenag tidak membenarkan adanya aturan yang seperti itu. Bahkan ia menyebut, bahwa yang dilakukan MTsS Al Huda itu sangat dilarang dalam aturan Kementerian Agama Republik Indonesia.


Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kota Pekanbaru ini juga mengatakan, Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, namun ketika orangtua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah. Apalagi dimasa kini masih banyak orang tua siswa yang masih terdampak ekonomi akibat Covid 19 kemarin. Dan untuk diketahui juga, Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata. Menurut ketentuan perundangan, Yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.
“Hak Anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak madrasah, meskipun orangtua menunggak SPP selama pandemic covid 19. Hak anak dilindungi oleh Konstitusi yakni termaktub di UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak. Kalau Madrasah berani melanggar akan berhadapan dengan konstitusi. Sudah jelas melanggar Konstitusi itu Madrasah yang seperti itu,'' kata Edward.


Edward juga menambahkan, sebenarnya Madrasah yang mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP para orangtua siswa akibat pandemic, maka dana BOS dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah. Apalagi Madrasah-Madrasah swasta papan atas, dapat dipastikan memiliki dana talangan, sehingga bisa mencari solusi mengurangi beban SPP orangtua siswa yang terdampak Covid-19.

''Seharusnya pihak madrasah bisa mencari solusi tunggakan SPP siswa itu dengan dana BOS dari APBN. Orang tua siswa kan masih banyak yang terdampak ekonominya karena Covid 19. Bukan sedikit-sedikit buat aturan larang anak ikut ujian gara-gara nunggak SPP. Menyalah benar itu aturan yang dibuat pihak Madrasah,''jelas Edward lagi.
Edward juga menegaskan, pihak Kemenag dan juga Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA dan bahkan perpanjangan izin operasional Madrasah swasta setiap 5 tahun sekali. Oleh karena itu, yayasan yang membuka dan menyelenggarakan pendidikan itu tetap bertanggung jawab kepada pemerintah, dalam ketentuan peraturan perundangan tentang yayasan disebutkan bahwa yayasan itu milik masyarakat.

"Yayasan pendidikan juga dapat dicabut izin operasionalnya jika melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan,'' tegas Umar.


Sedangkan Kepala MTsS Al Huda, Naimar didampingi seorang guru Fella Haryanda ketika dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022) kemarin dengan nada yang menyolot dan menantang membenarkan aturan yang dibuat sekolahnya, bahkan, ia meminta media segera memberitakannya. 

Ia juga menyatakan gaji guru itu dibayarkan dari uang SPP siswa. Jadi, pihaknya memang sengaja membuat aturan jika anak yang telat membayar SPP tak dibenarkan ikut ujian.

''Ya, mau diberitakan, silakan beritakanlaah...hehehe. Asal tau saja, gaji guru kami itu dari SPP. Jadi kalau SPP lambat dibayar guru kami makan apa. Jadi ya, kami buat aturan begitu, anak yang lambat bayar tak boleh ikut ujian. Jelas!?" ujar Naimar dengan nada arogan dan menantang.



Baca Juga