SDN 168 Buat Perpisahan di Luar Kota, Kadisdik: Sekolah Dilarang Adakan Kegiatan Perpisahan

  • Kamis, 01 April 2021 - 12:44 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Sekolah Dasar (SD) Negeri 168 Kota Pekanbaru dikabarkan meminta uang iuran perpisahan kepada murid kelas VI sebesar Rp300 ribu. Uang perpisahan itu rencananya bakal digunakan untuk biaya perjalanan murid kelas VI ke luar daerah sebagai acara perpisahan yang dijadwalkan pada bulan Mei 2021 mendatang.

Salah satu orang tua siswa kelas VI, Gabe, mengeluhkan besaran biaya yang dibebankan kepada orang tua murid kelas VI ini. Ia mengaku di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini uang tersebut cukup besar, jika harus dibebankan kepada orang tua murid. 


“Uang itu gak sedikit lho, apalagi kondisi sulit seperti ini. Untuk apa perpisahan itu. Anak anak aja dilarang sekolah karena pandemi. Kenapa perpisahan justru dilakukan ke luar kota,” katanya, Rabu (31/3/2021). 


Dijelaskan Gabe, uang Rp300 ribu itu diminta melalui rapat komite sekolah yang mengundang semua orang tua murid, Sabtu (20/3) lalu. Pada rapat komite itu ditetapkan besaran uang perpisahan tersebut untuk biaya sewa mobil, makan dan cendera mata bagi guru. 

“Sepertinya ada intervensi dari pihak sekolah ke komite. Kalau gak diikuti, takutnya gimana gimana nanti sama anak kita,” kata salah seorang ibu kepada Klikmx.com

Kepala SD Negeri 168, Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (31/3) siang mengatakan, bahwa kegiatan perjalanan murid dalam rangka perpisahan ini telah dibatalkan. 


“Sudah kami batalkan. Kadisdik Tegaskan. Memang awalnya kita usulkan untuk jalan ke luar kota. Namun setelah dipertimbangkan lagi kita batalkan,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, tidak ada paksaan dari pihak sekolah untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan tersebut. Namun pihaknya hanya menyarankan. 

“Dari pada kenapa-kenapa nantinya, ya kita batalkan saja. Memang sudah kita rapatkan juga,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan pihak sekolah tidak dibenarkan memungut iuran apapun dari murid ataupun siswa setingkat SLTP dan SLTA. Baik itu untuk uang perpisahan sekolah, maupun uang cendera mata. 

“Kecuali ini merupakan inisiatif dari komite, kesepakatan orang tua, itupun perlu dikaji ulang, apakah orang tua setuju atau tidak. Yang jelas jangan karena paksaan,” kata Ismardi, Rabu (31/3/2021). 

Pihaknya juga dapat memberikan sanksi disiplin bagi guru atau pihak sekolah yang memang terbukti melakukan atau memaksa untuk melakukan iuran dalam bentuk apapun. 

“Tidak boleh. Tidak ada intervensi dari pihak sekolah,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak membuat kegiatan perpisahan sekolah dalam masa pandemi covid-19. Hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi tempat penyebaran covid-19. 

“Kita kan masih pandemi. Gak usah buat buat acara perpisahan sekolah dululah,” ungkapnya. ***



Baca Juga