Pendaftaran Calon PPK Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

  • Selasa, 22 November 2022 - 00:46 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- KPU Riau resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Ahad (20/11/2022). Pendaftaran dibuka secara nasional hingga 29 November 2022.

"Pengumuman pendaftaran disampaikan melalui laman resmi KPU kabupaten/kota, media sosial, dan disampaikan ke grup-grup whatsapp," kata Ketua Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Senin (21/11/2022). 


PPK, lanjut dia memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024. Undang-undang Pemilu No.7 tahun 2017 memberikan mandat khusus terkait tugas, kewajiban dan kewenangan PPK.


"Tugas besar dalam serangkaian prosedur demokrasi di Indonesia telah di depan mata. Inilah momentum besar konsolidasi politik kebangsaan di tanah air dengan cita-cita besar Pemilu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan integrasi bangsa," ungkapnya.

KPU Riau mengundang putra putri terbaik bangsa untuk berbakti menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. 

Lanjut dia, Pemilu dan Pilkada serentak nasional pertama di Indonesia akan digelar tahun 2024. Di antara kunci keberhasilannya terletak pada ketangguhan PPK sebagai penyelenggara Pemilu.


"Kepada putra putri bangsa yang terpanggil untuk berbakti, sila mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc [SIAKBA] di alamat https://siakba.kpu.go.id/." ucapnya.

Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguruan partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmasi, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk memastikan syarat, dan cara pendaftaran benar, bapak/ibu/sdra/i dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terdekat, untuk mendapat informasi lebih dalam. Bagi pendaftar mandiri, bisa langsung mendaftar melalui SIAKBA dan nanti berkas dokumen asli diserahkan ke KPU kabupaten/kota sebelum ujian tertulis. 

Namun jika dirasa ada kesulitan dalam mengakses SIAKBA, sila pendaftar datang ke KPU kabupaten/kota untuk dipandu proses pendaftarannya. Rekan-rekan juga dapat berkonsultasi secara virtual dengan KPU Riau dan KPU kabupaten/kota se-Riau dengan berkomunikasi melalui gawai (Handphone). 

"Kita (KPU se-Riau) juga membuka pusat layanan informasi untuk memudahkan pelayanan calon pendaftar," sebutnya.

Ditambahkannya, hari pertama pendaftaran di Provinsi Riau, pada 20 November 2022 per pukul 24.00 WIB, telah tercatat sebanyak 1.327 pendaftar PPK. ***

 



Baca Juga