Timbun Drainase, Proyek Perumahan RD Mahoni Dikeluhkan Warga

  • Rabu, 22 Juni 2022 - 20:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Warga Jalan Radio, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya keluhkan dampak pembangunan Perumahan RD Mahoni yang berada tepat di belakang SMK Kansai. Pasalnya, dari dampak pembangunan yang dilakukan oleh pihak developer membuat aliran drainase di lokasi itu tersumbat. 

Kondisi ini membuat banjir rumah warga yang berada di sana saat hujan deras turun dengan kurun waktu lama. Keluhan ini pun sudah dialami warga hampir satu bulan terakhir. 


"Itu drainasenya putus. Parit ditimbun developer sama tanah timbun. Kalau dia tidak buat parit sesuai prosedur, itu dampaknya di RT 01 akan banjir," kata Eka, salah seorang warga saat ditemui Rabu (22/6/2022) siang.


Menurutnya, pihak perumahan harus memikirkan dampak lingkungan sekitar. Mereka seharusnya membuat drainase dan tidak menimbun. 

"Jangan nanti banjir sudah meluas, pihak perumahan tutup mata. Jadi sekarang jumpailah masyarakat cari solusi terbaik. Saya minta kepada pihak developer untuk buat drainase," pinta Eka. 

Sementara Lurah Tobekgodang, Yaser Arafat saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa sudah menyampaikan ke pihak RT/RW agar bisa mencari solusi dari masalah ini. 


"Tapi sampai saat ini Pak RT belum juga kunjung datang menghadap kami masalah yang dikeluhkan masyarakat ini. Ada masalah drainase dan pembangunan tapak rumah terlalu mepet ke jalan," terang Yaser. 

Menurutnya, Garis Sempadan Bangunan (GSB) tidak sesuai aturan. Pembangunan tapak bangunan dikatakan Yaser terlalu dekat dengan parit jalan. 

Ia mengaku, sejak dimulainya pembangunan pihak developer tidak pernah berkomitmen maupun meminta izin ke kelurahan. 

"Kita minta developer membuat drainase sesuai dengan alur peta banjir kelurahan. Bahwa jalan itu sudah dibuat baik oleh Pemko jangan pula dibelah ke RT 01. Kemana alur air itu, sesuaikan dengan alir air drainase nya. Jadi juga tidak ada kendala banjir kalau ikuti alur," ungkapnya. 

Terpisah, Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pembangunan tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Namun, yang jelas pihak pengembang harus memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar. 

"Jangan drainase itu ditimbun. Kalau untuk GSB, itu harus jarak empat meter kalau jalan lingkungan. Tapi kalau di pinggir jalan besar jaraknya 6-8 meter dari jalan," jelas Quarte. 

Ia mengimbau masyarakat bisa melakukan pengaduan secara berjenjang. Mulai dari RT/RW, lurah hingga camat. Namun, jika tidak ada penyelesaian, masyarakat bisa melaporkan ke Satpol PP Pekanbaru. 

Sementara itu, Developer RD Mahoni, Rizal mengaku bakal membuat drainase. Saat ini ada permasalahan yang timbul terkait lalu lintas air di lokasi tersebut. 

"Rencananya kami mau buat drainase, mau kami kasih gorong-gorong. Ini lagi komunikasi sama pihak RT. Kami buat pagar sekeliling karena perumahan cluster," pungkasnya. ***



Baca Juga