Satpol PP Buka Pos Pengaduan Pelanggaran Perda

  • Rabu, 22 Juni 2022 - 20:59 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Satpol PP Kota Pekanbaru membuka gerai layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Masyarakat bisa melaporkan adanya pelanggaran peraturan daerah (perda) secara langsung kepada Satpol PP Kota Pekanbaru. 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, masyarakat bisa datang langsung ke Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru untuk pengaduan. 


"Jika masyarakat menemukan pelanggaran Perda bisa adukan langsung ke kami. Kami akan merahasiakan identitas pelapor," kata Iwan Simatupang, Rabu (22/6/2022). 


Bagi masyarakat yang melapor, saat melapor masyarakat harus memiliki identitas yang jelas. Mereka juga harus memastikan lokasi dan bentuk pelanggaran menganggu ketertiban umum.

Dirinya mengimbau agar pelanggaran diperkuat dengan adanya dokumentasi. Tim Satpol PP tentu langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat

Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru membuka layanan ini untuk mempermudah masyarakat. Mereka bisa menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran perda yang ada di Kota Pekanbaru. Ada juga layanan konseling terkait pelanggaran perda yang terjadi di Kota Pekanbaru.


Adanya gerai layanan ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan di MPP Pekanbaru. Ia menilai masyarakat bisa lebih dekat untuk mengakses pengaduan seputar pelanggaran peraturan daerah.

Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan bisa membawa serta KTP dan foto bukti pelanggaran perda. Ia menyebut bahwa layanan ini sudah buka selama dua pekan ini. ***



Baca Juga