Asri Auzar Menang di Pengadilan, Kepengurusan Partai Demokrat Riau Saat Ini Tidak Sah

  • Senin, 20 Juni 2022 - 22:15 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Asri Auzar menang gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/6/2022). Gugatan perdata itu berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V, yang digelar pada 30 November 2021 lalu.

Dalam putusan majelis hakim, kepengurusan Partai Demokrat Riau di bawah kepemimpinan Agung Nugroho saat ini, dinyatakan tidak sah. Dengan begitu, SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar saat ini berstatus quo.


"Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, hasil Musda kepengurusan (Partai Demokrat Riau) saat ini, tidak sah," ucap Supriadi Bone SH selaku kuasa hukum Asri Auzar, Senin malam.


Atas putusan itu, saat ditanya apakah Asri Auzar akan kembali memimpin Partai Demokrat di Riau, pria yang akrab disapa Bone itu mengatakan, hal tersebut masih dalam pertimbangan.

"Itu masih pertimbangan klien (Asri Auzar) kami. Yang jelas, apapun kebijakan atau tindakan politik DPD Partai Demokrat Riau saat ini, tidak lagi sah secara hukum," katanya.

"Intinya kami setelah putusan ini, menyurati seluruh KPU terkait dengan hal ini," sambungnya.


Untuk diketahui, Asri Auzar menggugat Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron. Gugatan itu berkaitan dengan Musda V, yang memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau.

Adapun isi petitum gugatan Asri Auzar itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan para penggugat, untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perbuatan para tergugat dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron, adalah perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan tergugat I (Agus Harimurti Yudhoyono) dan tergugat II (Teuku Riefky Harsya) Nomor: 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.

Keempat, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan tergugat I dan tergugat II Nomor: 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah  Partai Demokrat Provinsi Riau.

Kelima, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi tergugat III (Herman Khaeron) Nomor: 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

Keenam, menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Selanjutnya yang ketujuh, menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.

Kedelapan, menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Kesembilan, menetapkan status quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

Kemudian kesepuluh, menghukum tergugat I, tergugat II, dan Ttergugat III, atas perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Lalu kesebelas, menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. 

Terakhir keduabelas, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ***



Baca Juga