Ratusan Tiang Reklame Tak Berizin Akan Dilelang

  • Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Tiang reklame yang tidak mengantongi izin masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Jumlah tiang reklame ilegal ini mencapai ratusan titik. 

Tiang ini menyebar di ruas Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar dan Jalan Arifin Achmad.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, tiang reklame ini juga tidak membayar pajak daerah. Pihaknya bakal melakukan penertiban tiang reklame ilegal tersebut.


"Tim juga melakukan penilaian terhadap nilai tiang reklame yang ada. Kami melakukan penilaian bersama KPKNL," kata Zulhelmi, Selasa (12/10/2021). 

Ia mengungkapkan, titik tiang reklame itu akan dilelang oleh KPKNL. Masyarakat atau pelaku usaha yang hendak membeli titik tiang reklame tersebut bisa ikut dalam rangkaian lelang.

"Mereka juga membayarkannya langsung ke kas daerah. Jadi nanti total nilai titik tiang reklame itu bakal dilakukan penilaian oleh KPKNL agar bisa dilelang nantinya," terangnya.


Mereka yang mengambil titik tiang itu bakal memotongnya sendiri. Total nilai tiang reklame bakal dilelang, sehingga pelaku usaha bisa mengambil alih titik reklame yang ada.

Menurutnya, ada sejumlah kategori tiang reklame yang terpasang di ruas jalan kota saat ini. Yakni reklame bayar pajak dan berizin, reklame tidak bayar pajak tapi berizin, reklame bayar pajak tapi berizin dan reklame tidak bayar pajak serta tidak berizin.

"Jadi sekarang yang kita tertibkan yang tidak bayar pajak serta tidak berizin," jelasnya. 

Tim gabungan bakal mengawal proses pemotongan tiang reklame ilegal. Mereka melakukan pengawasan setelah ditentukan pemenang lelang titik tiang reklame oleh KPKNL.

"InsyaAllah dalam dua minggu ke depan prosesnya rampung. Saat ini proses penilaian," ungkapnya. 

Tiang reklame yang ditertibkan nantinya semua menjadi milik pemerintah kota. Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Walikota dan atau berwenang berhak menertibkan membongkar objek pajak reklame. Apabila tiang reklame tidak membayar pajak dan tidak punya izin. Maka tiang reklame yang ada menjadi hak milik Pemerintah Kota Pekanbaru.***



Baca Juga