Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Gubernur Syamsuar Teruskan Aspirasi Buruh dan Mahasiswa ke Presiden

  • Senin, 12 Oktober 2020 - 17:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU-- Rencana aksi koalisi buruh bersatu, batal melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Senin (12/10/2020). Setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, bersedia mengadakan pertemuan.

Massa yang terdiri dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau, Serikat Pekerja Perkebunan PTPN V Riau serta Forum Buruh Riau Bersatu itu akhirnya mengadakan pertemuan di kantor Gubernur Riau.


Hasilnya, Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, dan Forkopimda menerima aspirasi dari perwakilan buruh yang ada di Provinsi Riau, dan sepakat menyampaikannya ke Presiden. Terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. 


Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jonli, bahwa Gubernur Riau bersama Forkopimda, telah menerima aspirasi tersebut. 

''Artinya aspirasi tersebut akan diteruskan ke Presiden,'' kata Jonli. 

Sedangkan, surat itu, akan diantarkan langsung oleh pihaknya. Kemudian, akan menunggu hasilnya atau respon dari Presiden Joko Widodo. 


''Sebelumnya, juga Presiden sudah menyampaikan ke seluruh Gubernur se-Indonesia, kalau ada aspirasi ditampung dan diteruskan,'' ujar Jonli. 

Sepengetahuannya, untuk undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI tersebut masih ada turunannya. Selanjutnya, nanti akan ditetapkan melalui keputusan Presiden, dengan demikian nanti yang memutukan peraturannya ada pada Presiden. 

''Makanya, sesuai arahan Presiden, aspirasi dari buruh dan mahasiswa nantinya akan dibahas di pemerintah pusat,'' jelas Jonli. 

Menurutnya, langkah-langkahnya.  Undang-undang itukan nanti ada lagi pemuatan PP adalagi Perpres, dan itu masih proses panjang, dalam hal pelaksanaan undang-undangnya, ada PP, ada Perpres.

Dalam surat Gubri Nomor 560/Disnaker/2298 tertanggal 12 Oktober 2020 itu disebutkan, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Riau dan/atau Elemen Mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan.

Di mana dalam isi surat Gubernur Riau tersebut, dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law cipta kerja, oleh DPR RI tanggal 8 Oktober 2020, di Provinsi Riau telah terjadi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut, oleh serikat pekerja/buruh dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi serikat pekerja/buruh di Provinsi Riau, atau elemen mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakuan undang-undang omnibus law cipta kerja yang telah disahkan.***



Baca Juga