ASN Diingatkan Tak Terima Gratifikasi, Wako : Disanksi Pidana

  • Senin, 10 Mei 2021 - 12:20 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --WaliKota Pekanbaru Firdaus mengingatkan agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Firdaus menyebut, ASN jangan sampai meminta gratifikasi kepada satu pihak. Apalagi memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif.


"Semua tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga beresiko terkena sanksi pidana," kata Firdaus, Senin (10/5/2021). 


Ia mengaku sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan agar tidak ada satu pun ASN menerima atau meminta gratifikasi.

Apalagi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai ASN. Ia juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya.

Menurutnya, mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya. Mereka juga harus melaporkan hal itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru.


"Maka kami tegaskan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD tidak boleh memberi gratifikasi  dalam bentuk apapun," terangnya. 

Ia mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi dan masyarakat bisa menghindari praktek gratifikasi. Selain itu para ASN juga diingatkan agar tidak memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam Hari Raya Idul Fitri ini. ***



Baca Juga