Perjuangkan Nasib Buruh, Tuntutan SPSI Bangunan Diterima Nurul Ikhsan

  • Rabu, 08 Maret 2023 - 10:43 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Ratusan massa tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)-Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Kota Pekanbaru, menggelar aksi demo ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Selasa (7/3/2023).

Masa buruh ini dipimpin langsung Samuel Sitompul SPdI selaku Ketua PC FSPBPU-KSPSI Kota Pekanbaru.


Tuntutan massa aksi diserahkan dan diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan.


Hasilnya, kata Tompul, mereka bersedia turun ke lapangan jika ada perusahaan yang tidak mengakomodir serikat bangunan. "Selain memberikan surat kami juga memberikan beberapa berkas sertifikasi dan KTA berkas SK unit kerja," kata Samuel.

Samuel Sitompul menyebutkan, pihaknya sengaja datang ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru, untuk melakukan aksi damai. ‘’Aksi kami ini damai, hanya untuk menyerahkan beberapa tuntutan agar nasib kami sebagai warga Pekanbaru dapat diperjuangkan," ucap Samuel Sitompul.

Samuel mengatakan, dirinya dan seluruh anggota BPU Kota Pekanbaru ber KTP Pekanbaru. Bahkan kami sebahagian besar memang terlahir dan besar di Kota Pekanbaru juga.


"Namun sayang bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru yang kami hormati dan kasihi. Miris memang bapak apa yang kami alami pada saat ini di Kota yang kita cintai ini, bak seperti kata pepatah bapak "tikus mati di lumbung padi," kata Samuel Sitompul.

Lanjut Samuel Sitompul, nasib yang tidak menentu ini membuat para Buruh Tukang Bangunan dan Pekerjaan Umum  mendatangi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

Dari hasil pantauan pihaknya di lokasi, saat ini banyak buruh bangunan yang berasal dari luar kota bekerja di Pekanbaru. Sementara itu, nasib para tukang di Pekanbaru semakin tidak jelas, karena tidak mendapatkan pekerjaan.

"Ada 9 tuntutan yang kami sampaikan ke pimpinan DPRD Kota Pekanbaru," ungkap dia.

"Harapan kami nantinya tuntutan kami dapat menjadi perhatian khusus dari wakil kami sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," harap Samuel Sitompul.

Adapun 9 tuntutan yang diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru sebagai berikut: 

1. Perjuangkan Hak Pekerja Lokal

2. Setarakan Gaji atau Pengupahan yang setimpal dan sesuai dengan biaya di Kota Pekanbaru.

3. Meminta agar Perda nomor 4 tahun 2002 serta perubahan di tahun 2018, lebih direalisasikan agar tidak membawa kepada kecemburuan sosial.

4. Membuat sebuah Regulasi Khusus pada Sektor Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum, yang tidak bertendangan dengan Perda yang telah ada maupun yang sudah terjadi perobahan, agar tidak ada nantinya monopoli di Sektor Bangunan dan Pekrjaan Umum oleh pihak-pihak mana saja atau juga dari kaum kapital, dan nantinya akan merujuk kepada good faith regulations.

5. Memfasilitasi antara SPSI FSPBPU Kota Pekanbaru dan  Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk lebih memperhatikan dalam  menegakan Perda juga turut bekerja sama di lapangan atau wilayah-wilayah proyek Bangunan dan Pekerjaan Umum di Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan dan penegakan Perda yang ada khususnya, prihal Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

6. Mengharapkan DPRD Kota Pekanbaru untuk dapat juga, mamfasilitasi agar Kota Pekanbaru dalam hal ini walikota  membuat regulasi dan atau kesepakatan kerja dalam bentuk Perwako, terkhususnya prihal kerja sama antara SPSI FSPBPU dan para pelaku sektor Bangunan dan Pekerjaann Umum dalam setiap pembuatan PMG.

7. Meminta DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi dalam penyelenggaraan sertifikasi tenaga kerja Sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum kepada instansi yang terkait dalam hal ini PUPR atau LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi ), dan hal tersebut juga tidak lepas dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020, Undang Undang nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 yang  mencantumkan LSP (Lembaga SertifikASI Profesi) dalam pengeluaran Srtifikat Tukang Bangunan agar memang ke depannya para pekerja Buruh Bangunan dan Pekerjaan Umum lebih terampil.

8. Meminta DPRD turut turun langsung ke lapangan prihal banyaknya tenaga kerja luar kota yang masuk ke Kota Pekanbaru ini, khususnya Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum, sehingga sangat mempengaruhi pekerja lokal untuk dapat bersaing dapat diterima bekerja di lokasi kerja tersebut.

9. Menjadwalkan hearinng antara DPRD dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Kota Pekanbaru setiap tiga bulan sekali, guna saling lebih memahami dan sebagai kontroling setiap pekerja tukang bangunan yang bernaunng di Federassi Serikat Pekerja Banggunan dan Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru.***

 

 



Baca Juga