Mantan Tersangka Korupsi Jadi Pejabat ULP, Ada Apa?

  • Senin, 03 Mei 2021 - 20:23 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Sejumlah kebijakan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi dinilai banyak kesalahan dan terkesan blunder. Salah satunya, dengan menunjuk pejabat yang pernah menyandang status tersangka.

Hal itu disampaikan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK).


Yang menjadi sorotan GPMPPK kali ini yakni kebijakan Syamsuar menunjuk Ekky Ghadafi sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di Sekretariat Daerah Provinsi Riau.


Sebagai informasi, sebelum ditarik ke Pemprov Riau, Ekky Ghadafi pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol UR, sekaligus anggota tim Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di UR. 

Beberapa lama bertugas di sana, dia turut diperiksa dan pernah menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisip Universitas Riau (UR) tahun anggaran 2012. 

Atas statusnya itu, GPMPPK menilai tindakan Gubernur tidak mencerminkan Provinsi Riau yang kental dengan budaya Melayu nya.


''Untuk itu kami mendesak Gubri Syamsuar untuk memecat Ekky Ghadafi, dan memilih pejabat lain yang lebih baik dan bersih,'' kata Robi Kurniawan, perwakilan dari GPMPPK.

Jika tidak, sambung Robi, menurut pihaknya, Gubernur sudah tak layak memimpin Bumi Lancang Kuning

Salah satu perwakilan pemuda lainnya, yakni James Fajri turut menyampaikan mosi tak percaya atas apa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

''Kami ingin gubernur untuk memecat Ekky Ghadafi, pejabat yang pernah menyandang status tersangka,'' kata James Fajri.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, Suhermanto juga turut mengomentari kebijakan dan keputusan Syamsuar. Apa yang terjadi ini, kata dia sangat blunder.

''Kita tidak mau pejabat di Riau dekat dengan korupsi. Ini akan terus kita pantau. Gubernur harus tindak tegas. Kalau tidak kita akan terus menyuarakan ini,'' kata dia. =MX6



Baca Juga