Terbukti Lakukan Penggelapan

Ketua DPC PDI Perjuangan Paluta Masuk DPO Jaksa

  • Selasa, 22 Desember 2020 - 09:43 WIB


KLIKMX.COM, SUMUT--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Syafaruddin Harahap, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketua DPC PDI-perjuangan itu, merupakan terpidana dalam perkara penggelapan. 

Yang mana, Syafaruddin yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta, diwajibkan harus menjalani masa penahanan badan selama 2 tahun.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Korps Adhyaksa Paluta, Budi Darmawan SH saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan surat perintah Kejari Paluta tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa terpidana Syafaruddin telah terbukti melanggar pasal 372 KUHP.


"Ini berdasarkan nomor putusan : 923 K/Pid/2019. Yang mana, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP, dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Budi.

Diterangkannya, Syafaruddin dalam hal ini tidak bersikap kooperatif. Pasalnya, ketika mau dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor, Syafaruddin diduga telah melarikan diri.

"Kami sudah melakukan langkah komunikatif dengan mendatangi rumah terpidana ini untuk kedua kalinya. Tetapi dikarenakan tidak ada (di rumah) dan bersikap tidak kooperatif, makanya kami masukkan dalam DPO," terangnya yang pernah bertugas di Seksi Intelijen, Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru itu.


Tidak sampai di situ, dilanjutkan Budi, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan kepada terpidana Syafaruddin sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan pihak kejaksaan.

"Sudah tiga kali kami panggil, tapi tidak pernah datang. Makanya kami kejar ke rumahnya," lanjutnya.

"Saat di rumahnya kami bertemu dengan istrinya. Istrinya mengatakan suaminya itu sedang sakit dan tengah berobat. Tapi saat diminta surat keterangan sakitnya, istrinya tidak bisa menunjukkan itu," sambungnya.

Ditambahkannya, atas hal tersebutlah, pihaknya langsung memasukkan terpidana Syafaruddin sebagai DPO Kejari Paluta.

"Karena pihak keluarga terpidana ini juga tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan yang bersangkutan, maka tim Jaksa Eksekutor langsung memasukkan namanya ke DPO," tambahnya.***



Baca Juga