Gelapkan Unit, Debitur Adira Finance Divonis 9 Bulan Bui

  • Senin, 21 Maret 2022 - 22:56 WIB


KLIKMX.COM, BANDA ACEH -- Seorang Debitur Adira Finance Cabang Banda Aceh berinisial, (N) warga Dayah U Paneuk Kecamatan Mesjid Tuha, Kabupaten Pidie Jaya, divonis sembilan bulan penjara dan denda sebesar Rp500 ribu oleh Pengadilan Negeri Meureude. 

Dengan nomor perkara 5/Pid.B/2022/PN Mrn. Atas penggelapan satu unit Mobil Mitsubishi/Pajero Dakar 4X2 AT, nopol BL 1986 OC, notabene diangsur di PT Adira Finance Cabang Banda Aceh.


Cerita bermula sekitar bulan Agustus 2019, saat N mengambil satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dengan cara kredit di PT Adira Finance. Ia memiliki usaha toko bangunan di Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya. 


Pada angsuran ke-4, nasabah N (debitur,red) mulai bermasalah hingga April 2020, N mengajukan permohonan penundaan pembayaran angsuran (relaksasi/restructure) dan disetujui oleh PT Adira Finance Cabang Banda. 

Meski ada penundaan, pembayaran angsuran tetap bermasalah, pada Agustus 2020, unit sudah dialihkan kepada Muhamad Razuni warga Keude Sampoyniet Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, menurut pengakuan Razuni, unit tersebut dikembalikan lagi, karena tidak sanggup menutupi angsuran.

Selanjutnya pada Oktober 2020, N kembali mengalihkan kepada Bahtiar Sembiring, warga Desa Paya Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, namum informasi didapat PT Adira, dari tetangga, bahwa pemakai unit tersebut baru satu bulan tinggal di alamat tersebut. 


Sementara PT Adira terus meminta N untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran atau menyerahkan unit sebagai jaminan kredit. Tercatat, angsuran terakhir dibayar pada bulan November 2020 untuk angsuran bulan Oktober 2020. PT Adira juga berkali kali melayangkan somasi terhadap N, namun tetap tidak diindahkan.
 
Melihat N yang sudah tidak koperatif dan tidak bertanggung jawab, juga melakukan pengalihan unit dalam masa kredit tanpa sepengetahuan PT Adira, terindikasi sudah melakukan Pidana dalam pasal 23 ayat 2 UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sehingga, PT Adira Finance Cabang Banda Aceh diwakili oleh Sumijo, melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 31 Maret 2021.

Pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Tinggi Aceh, menyatakan pelaporan tersebut lengkap (P21), dilanjutkan ke proses di Pengadilan Negeri Meureude, hingga divonis sembilan bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Pimpinan PT Adira Finance cabang Banda Aceh M Alim Simangunsong (CCH) melalui supervisor nya Sumijo (ARH) mengatakan, setiap nasabah yang melakukan tindakan pelanggaran perjanjian jaminan fidusia akan ditindak sesuai undang-undang fidusia. 

"Seperti yang dilakukan nasabah kita berinisial, N. Yang bersangkutan memindah tangankan unit jaminan kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak finance, makanya kami mengambil langkah hukum yang ada," ungkap Sumijo.

Sumijo menghimbau, agar para nasabah tidak melakukan wanprestasi fidusia, seperti gadai, pindah tangan dan menghilang kan unit jaminan secara sengaja yang dapat merugikan nasabah itu sendiri. *** 

 

Sumber : Artikel ini sudah tayang di Bernas24.com dengan judul Nasabah PT Adira Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda karena penggelapan unit.



Baca Juga