Lapor ke Wamen ATR, WALHI Riau Sorot HGU PT TUM di Pulau Mendol

  • Rabu, 14 September 2022 - 14:48 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - WALHI Riau melaporkan konflik agraria atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Laporan itu disampaikan WALHI dalam pertemuan langsung dengan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, di Jakarta, Senin (12/9) lalu. Hadir dalam pertemuan itu beberapa unsur Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. 


Selain WALHI Riau, juga hadir dalam pertemuan itu WALHI Sumbar, Jambi, Bengkulu, Jabar, Jatim, Kalteng, Kalsel, Bali, NTT, Jakarta, dan Papua. “Kami sudah menyampailkan laporan soal konflik agraria HGU PT TUM kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni. Hal ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat Pulau Mendol serta data-data perekaman konflik yang kami kumpulkan di lapangan," kata Direktur WALHI Riau Boy Even Sembiring kepada wartawan melalui siaran persnya, Rabu ((14/9/2022). 


Dalam pertemuan itu, WALHI Riau meminta Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan pembatalan HGU PT. TUM. "Dari data yang kami peroleh, BPN Riau sudah mengeluarkan surat peringatan ke-3. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah menunda pembatalan HGU PT TUM," tegas Direktur WALHI Riau Boy Even Sembiring.

Ditambahnya, berdasarkan kajian WALHI, geofisik wilayah HGU PT TUM berada pada kawasan gambut yang secara perundang-undangan sudah menyalahi aturan. “Pulau Mendol itu sendiri kita ketahui merupakan kawasan gambut. PT TUM itu sudah melanggar undang-undang,” ujarnya. 

Selain itu, izin usaha perkebunan PT TUM yang berkonflik dengan masyarakat sudah dicabut Bupati Pelalawan pada 2018, karena HGU PT TUM berada di atas pulau kecil ekosistem gambut yang luasnya hanya ±31.289 hektare. “Diketahui Pemda Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada tahun 2018 lalu. Ini menguatkan kita dalam memberi laporan kepada Kementerian ATR/BPN agar melakukan pembatalan HGU PT TUM,” tuturnya.


Merespon laporan WALHI Riau ini, Wamen  ATR/BPN, Raja Juli Antoni, berjanji akan segera memproses dan menyelesaikan konflik agraria ini.

Menurut Raja Juli Antoni, banyak konflik agraria yang terjalin sejak lama, karena masa lampau, dan pihaknya akan menyelesaikan satu persatu.

Boy Even Sembiring menambahkan, konflik agraria di Riau tidak terlepas dari laju ekspansi perkebunan kelapa sawit di daerah ini. (rls)

 



Baca Juga