Gubernur Kalimantan Selatan "Paman Birin" Jadi Tersangka KPK
- Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:02 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga/Jawapos.com
- Redaktur : Yendra
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
KLIKMX.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Shb) atau dijuluki sebagai "Paman Birin" menjadi tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan Minggu (6/10/2024).
Selain Sahbirin, KPK juga menjadikan enam orang lainnya sebagai tersangkaa.
Para tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (Sol), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (Yul), pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (Amd), Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (Feb). Serta dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (Yud) dan Andi Susanto (And).
Saat konferensi pers penetapan tersangka, KPK menyebutkan pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Bukti itu mengarah kepada penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan 2024-2025.
"Selanjutnya KPK setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Satu hari sebelumnya, tepatnya 3 Oktober 2024, KPK memperoleh keterangan bahwa pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada tersangka Yulianti atas perintah Kadis PUPR Ahmad Solhan. Uang itu dibawa di dalam kemasan kardus waarna coklat. Penyerahan diketahui dilakukan di salah satu rumah makan.
"Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Shb (Sahbirin, red)," kata Ghufron, seperti dilansir Jawapos.com.
Kemdian, lanjut Ghufron atas perintah Kadis PUPR, Yulianti bersama Mhd (supir Yulianti) mengantarkan uang tersebut ke kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada Byg (supir Kadis PUPR).
"Setelah itu, uang yang dibawa Byg disampaikan kepada Amd (Ahmad, red) yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Shb, (Sahbirin, red)," ujar Ghufron.
Menindaklanjuti itu, pada 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK.
Mereka yang diamankan yakni, YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK); YUD (swasta); MHD (supir YUL); AND (swasta); ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel); BYG (supir SOL); AMD (pengepul uang/fee untuk SHB); SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel)," papar Ghufron.
Dalam operasi senyap itu, lanjut Ghufron, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Prov Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai total Rp12 miliar dan 500 dolar AS yang merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Uang itu diamankan untuk mengamankan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(***)



