Buat Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Kemenkumham Riau Bantu Pemkab Meranti

  • Senin, 27 Maret 2023 - 13:42 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Asisten III Administrasi Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sudandri beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan harmonisasi atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (27/3/2023).

Kedatangan rombongan sejalan dengan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil sebagaimana instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali dan mengembangkan segala potensi daerah. 


Peran Kemenkumham ini juga berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011. 


Untuk isi undang-undang tersebut, yakni tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kementerian Hukum dan HAM serta mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mohamad Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar.

Jahari meminta agar Pemkab Meranti cepat bergerak menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda pada tahun 2023 ini. Rencana Pemkab tersebut, jelas Jahari, merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. 


"Kanwil Kemenkumham Riau melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum selalu siap melakukan pendampingan dalam pembuatan Produk Hukum Daerah," ungkap Jahari Sitepu.

Rombongan Pemkab Meranti diharapkan ikut membahas dan mengikuti harmonisasi atas Ranperda ini dengan baik sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya bisa harmonis dan sinkron serta dapat diimplementasikan. ***

 

 

 

 



Baca Juga